PARADAPOS.COM - Membeli tanah kerap dianggap selesai begitu harga disepakati dan uang berpindah tangan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa proses jual beli tanah memiliki tahapan hukum yang wajib dipenuhi agar transaksi sah secara legal dan tidak berujung pada sengketa di kemudian hari. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baru-baru ini mengingatkan masyarakat, baik penjual maupun pembeli, untuk memahami seluruh alur jual beli tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Imbauan ini disampaikan menyusul masih banyaknya kasus sengketa tanah yang terjadi akibat ketidaklengkapan dokumen atau ketidaktahuan akan prosedur resmi.
Cek Status Tanah Sebelum Transaksi
Secara umum, proses jual beli tanah memang diawali dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai objek tanah, harga, serta syarat transaksi. Namun, pada tahap awal inilah pembeli harus bersikap jeli. Memastikan status tanah jelas, dokumen lengkap, dan tidak terdapat sengketa menjadi langkah krusial agar proses berikutnya dapat berjalan lancar.
“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian dalam keterangannya, Jumat, 29 Mei 2026.
Dari sisi pembeli, mereka perlu menyediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan wajib membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Pemenuhan kewajiban ini menjadi bagian dari rangkaian administrasi yang tidak bisa diabaikan.
Sementara itu, bagi penjual, kewajibannya tak kalah banyak. Mereka harus menyediakan sertipikat tanah asli; KTP, KK, dan NPWP; bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); persetujuan pasangan (jika menikah); serta bukti bayar PPh (Pajak Penghasilan). Semua dokumen ini harus lengkap sebelum transaksi dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Peran Penting PPAT dalam Jual Beli Tanah
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, proses berlanjut ke tahap pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pada titik ini, baik pembeli maupun penjual harus hadir untuk menyerahkan sertipikat tanah asli, identitas diri, serta persyaratan lain sesuai ketentuan.
Menurut Shamy Ardian, PPAT akan memeriksa kelengkapan berkas dan menuangkan kesepakatan kedua pihak ke dalam AJB sebagai dasar peralihan hak. PPAT juga akan melakukan pengecekan terkait kesesuaian data dari sertipikat yang akan dipindahtangankan. Proses ini memastikan tidak ada kejanggalan data yang bisa memicu masalah di masa depan.
Setelah AJB ditandatangani, proses dilanjutkan dengan pengajuan balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan di kota atau kabupaten setempat. Setelah permohonan diproses, data pemegang hak pada buku tanah dan sertipikat akan diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli. Tahapan ini penting agar kepemilikan baru tercatat resmi dalam administrasi pertanahan.
Pengajuan Balik Nama Sertifikat Tanah
Untuk proses pengajuan balik nama di Kantor Pertanahan, pemohon atau pembeli perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Mulai dari formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; sertipikat tanah asli; AJB dari PPAT; fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; dan bukti surat setoran BPHTB serta bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
Informasi pertanahan, termasuk soal persyaratan peralihan hak jual beli ini, dapat masyarakat lihat secara lengkap dari aplikasi Sentuh Tanahku. Dalam aplikasi itu, pilih menu “Info Layanan”, lalu klik “Peralihan Hak”, dan pilih opsi “Jual Beli”. Melalui fitur dalam Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat melihat simulasi biaya dengan hitungan berdasarkan nilai tanah per meter persegi dan luas tanah keseluruhan.
Artikel Terkait
Enam dari Tujuh Relawan Indonesia Misi Kemanusiaan ke Palestina Tiba di Jakarta, Satu Masih di Istanbul
Polisi Kepung Lapak Narkoba di Medan, Bandar Provokasi Massa hingga Enam Warga Diamankan
Perayaan Waisak 2026 Digelar Perdana di Bundaran HI, Simbol Toleransi di Jakarta
Perempuan Lansia di Jambi Timur Tewas Dianiaya Anak Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa