Uji Materi Edy Rahmayadi Dapat Menjadi Gubernur Sumut Andai Bobby Nasution Dipenjara?

- Senin, 30 Juni 2025 | 07:25 WIB
Uji Materi Edy Rahmayadi Dapat Menjadi Gubernur Sumut Andai Bobby Nasution Dipenjara?


Uji Materi Edy Rahmayadi Dapat Menjadi Gubernur Sumut Andai Bobby Nasution Dipenjara?


Oleh: Damai Hari Lubis

Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)


Berapa jumlah dan apa saja kasus yang sudah menghantui Bobby Nasution menantu Jokowi, sama dengan sang mertua yang juga sedang dirundung beberapa masalah tak henti terkait ijazah palsu namun kini berkembang dimedia dipertanyakan kasus ijazah ganda Drs dan Ir yang obscur (tidak jelas) asal muasal legalitasnya.


Sejak menjabat Walikota Medan, Bobby sudah diterpa kasus, bahkan kasus gratifikasinya menjadi sebuah laporan di KPK namun apa daya Jokowi masih teramat kuat, beda dengan kasus tuduhan yang sama terhadap Hasto yang tidak akrab dengan Jokowi, menjadikan KPK bagai sosok Banteng Perkasa, dan Hasto yang setia kepada partainya dengan sosok gambar sebagai sapi jantan garang, namun malah mirip pesakitan seperti “sapi” betina yang dipaksa menggarap ladang kering.


Kini Bobby terancam pengusutan atas dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut, menurut berita, beberapa tangan kanannya sudah ditahan oleh KPK?


Karena diantara yang sudah ditahan oleh KPK berinisial TOP, orang dekatnya Bobby Nasution. 


Karena TOP  pernah menjabat sebagai Kadis PU (PUPR) Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat di Kota Medan saat Bobby Nasution masih menjabat sebagai Walikota Medan.


Bobby dan istrinya (Kahiyang) juga ramai dikaitkan dengan sebuah kode wilayah blok medan.


Hal ini mengejutkan banyak pihak, karena kode tersebut diduga berhubungan dengan Kahiyang anak serta Bobby menantu Presiden Joko, dan infonya Blok Medan tersebut  tambang milik Bobby dan Kahiyang.


Ada 2 (dua) gambaran sisi politis yang menyangkut Bobby yang dapat dikaitkan terhadap sosok Jokowi yang nyata masih tangguh namun mulai rapuh karena ber- ekses terhadap keluarganya hal ini, terbukti apabila Bobby ditahan oleh pihak aparat atas perkara apapun, maka jabatan Bobby tentunya oleh sebab hukum terancam bakal cuti panjang (diberhentikan) oleh Surat Keputusan Mendagri;


Dan otomatis jabatan Gubernur Sumut akan digantikan oleh Plt Gubernur kepada Wagub.


Pasal 78 jo. Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengatur perihal pengganti gubernur yang mundur atau berhenti karena permintaan sendiri, sesuai ketentuan maka:


1. DPRD provinsi mengangkat wakil gubernur menjadi gubernur dengan menyampaikan usulan pengangkatan kepada presiden melalui menteri untuk disahkan pengangkatannya.


2. Jika gubernur dan wakil gubernur sama-sama tidak dapat menjalankan tugasnya, maka dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi.


3. Presiden menetapkan penjabat gubernur, jika sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan.


Namun dalam perspektif dan logika hukum, bahwa ketika Bobby dalam posisi walikota pra pilkada sudah melakukan tindak pidana, maka tentunya tidak berhak mengikuti kontes pilgub Sumut?


Namun oleh sebab ketentuan asas legalitasnya tidak ada, maka Gubernur dan atau pasangannya yang kalah pada pilkada (serentak) tahun 2023 Sumut bisa melakukan upaya hukum Permohonan Uji Materi kepada Mahkamah Konstitusi/ MK terhadap pasal 78 Jo. 76 UU. No.23/2024 agar MK menambahkan pasal dengan klausula tersendiri dan atau merubah frase yang terdapat pada pasal 78 Jo. Pasal 76, sehingga berbunyi;


Bahwa; “andai Gubernur terpilih, belakangan diketahui oleh hukum melalui putusan peradilan pidana yang inkracht, terbukti telah melakukan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus (KKN), oleh sebab dan demi kepastian hukum serta rasa keadilan, maka pasangan yang kalah akan menjabat menjadi Gubernur;


Bahwa, sebelum atau menunggu putusan inkracht maka DRPD Provinsi mengangkat PJS sebagai pelaksana Gubernur dan PJS Gubernur melaksanakan dan melanjutkan tugas mengacu kepada program-program Gubernur lama serta PJS wajib berkoordinasi dengan Kemendagri dalam segala sesuatu sesuai tujuan fungsi dan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.


Selebihnya MK harus mempertimbangkan Cagub yang kalah dan para simpatisannya adalah masyarakat yang langsung mengalami dan terbebani dampak kerugian baik moril, materil termasuk fisik; dan substansi amat penting hal karakter adab dan moral tentunya seorang kriminal atau sosok pelaku kejahatan  tidak layak menjabat sebagai  (walikota atau gubernur) pejabat publik atau mengikuti pilkada sebagai calon pejabat publik yang sekaligus penyelenggara negara, bukan sosok yang ujug-ujug tanpa pengobranan menjadi seorang kepala daerah?


Selain PLT bukan sosok pilihan, tentunya melanggar Rasa Keadilan Masyarakat Sumut. ***

Komentar