PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Dalam proses penyidikan, KPK mendapati adanya indikasi ancaman pemecatan terhadap pegawai outsourcing jika mereka tidak bersedia mendukung Fadia pada kontestasi pemilihan kepala daerah. Temuan ini memperkuat dugaan adanya mobilisasi tenaga kerja alih daya untuk kepentingan politik pribadi.
Ancaman di Balik Kontrak Kerja
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa informasi tersebut diperoleh dari pemeriksaan sejumlah saksi. Para pegawai outsourcing, menurut keterangan yang dihimpun, ditekan secara tidak langsung.
"Didapati informasi dan keterangan adanya dugaan bahwa para staf outsourcing ini jika tidak mendukung FAR dalam kontestasi pilkada, akan diberhentikan atau diganti oleh personel lainnya," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/5/2026).
Ia menambahkan bahwa praktik semacam ini menunjukkan adanya skema yang lebih sistematis.
"Artinya memang di sini ada dugaan mobilisasi atau pengerahan staf-staf outsourcing ini dalam pilkada di Pekalongan," sambungnya.
Konflik Kepentingan dan Pengondisian Perusahaan Keluarga
Fadia Arafiq sendiri telah dijerat dengan pasal konflik kepentingan. Ia diduga sengaja mengondisikan perusahaan milik keluarganya untuk memenangkan tender pengadaan jasa outsourcing di berbagai dinas dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk mengendalikan jalannya birokrasi sekaligus memperkuat basis dukungan politiknya.
Dari OTT hingga Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi tersebut, total 14 orang diamankan, baik di Semarang maupun Pekalongan. Fadia menjadi salah satu dari mereka yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya cukup berat, mengingat pasal-pasal tersebut berkaitan langsung dengan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Api Suci Waisak dari Mrapen Tiba di Candi Mendut, Siap Dikirab ke Borobudur
Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci, Satu Batal Wukuf
Pendaftaran SPMB Bersama Jakarta untuk SMP, SMA, dan SMK Swasta Tahun Ajaran 2026/2027 Resmi Dibuka
Enam dari Tujuh Relawan Indonesia Misi Kemanusiaan ke Palestina Tiba di Jakarta, Satu Masih di Istanbul