KPK Kembangkan Kasus Korupsi Bupati Pekalongan, Dalami Aliran Rp19 Miliar ke Keluarga

- Jumat, 29 Mei 2026 | 21:25 WIB
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Bupati Pekalongan, Dalami Aliran Rp19 Miliar ke Keluarga
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini. KPK kini mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan, sembari menyelidiki dugaan gratifikasi dan aliran dana senilai total sekitar Rp19 miliar yang dinikmati keluarga tersangka.

Penyidikan Terus Dikembangkan, KPK Bidik Pihak Lain

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Ia menekankan pentingnya menelusuri setiap pihak yang memiliki peran krusial dalam perkara ini. "Masih akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang punya peran krusial berkaitan dengan proses ataupun pengkondisian pengadaan barang dan jasa," ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (29/5/2026). Selain menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i tentang konflik kepentingan dalam pengadaan, KPK juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 12 B. Pasal ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi yang patut diduga berasal dari proyek-proyek tersebut. "Termasuk soal dugaan 12 B besarnya. Tentu ini masih akan terus didalami, ditelusuri berkaitan dengan penerimaan-penerimaan lainnya tersebut," jelasnya.

Perusahaan Keluarga Jadi Proyek Tunggangan

Dari hasil penyidikan, Fadia Arafiq diduga mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama keluarganya. Perusahaan itu digunakan untuk memenangkan sejumlah tender pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik KPK terkait kepemilikan dan pengelolaan perusahaan tersebut. Langkah ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut pejabat publik, tetapi juga melibatkan lingkaran keluarga inti.

Transaksi Mencapai Rp46 Miliar, Sebagian Mengalir ke Keluarga

Sepanjang periode 2023 hingga 2026, PT RNB tercatat telah melakukan transaksi senilai Rp46 miliar dari berbagai proyek pengadaan. Dari jumlah tersebut, sebagian dana diduga mengalir kepada sejumlah pihak yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Fadia. Rincian aliran dana yang diduga diterima oleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut: - Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar - Mukhtaruddin Ashraff Abu: Rp1,1 miliar - RUL: Rp2,3 miliar - MSA: Rp4,6 miliar - MHN (anak bupati): Rp2,5 miliar Secara keseluruhan, total dana yang diduga dinikmati bersama oleh keluarga ini mencapai sekitar Rp19 miliar. KPK masih terus mendalami asal-usul dan penggunaan dana tersebut untuk memastikan tidak ada celah hukum yang terlewat.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar