Tokoh Adat Papua Laporkan Dugaan Eksploitasi dalam Film Pesta Babi ke Polda Metro Jaya

- Jumat, 29 Mei 2026 | 23:00 WIB
Tokoh Adat Papua Laporkan Dugaan Eksploitasi dalam Film Pesta Babi ke Polda Metro Jaya
PARADAPOS.COM - Tokoh Masyarakat Adat Papua, Yasinta Moowend yang akrab disapa Mama Sinta, resmi melaporkan dugaan eksploitasi dirinya dalam film kontroversial berjudul “Pesta Babi” ke Polda Metro Jaya. Laporan dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya itu diterima pada 29 Mei 2026. Kuasa hukum Mama Sinta, TS Hamonangan Daulay, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah tercatat dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sudah resmi dikeluarkan. Pihak yang dilaporkan adalah seorang individu berinisial JTW yang disebut sebagai Ketua LBH Merauke, dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Kronologi Pelaporan dan Dasar Hukum

Proses pelaporan berlangsung pada Jumat malam, 29 Mei 2026. Hamonangan menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk melindungi hak personalitas Mama Sinta sebagai seorang anak bangsa yang telah berusia 62 tahun. “Laporan ke Polda Metro Jaya hari ini untuk personaliti-nya Mama Sinta. Seorang anak bangsa berusia 62 tahun dieksploitasi tanpa perizinan yang sah dan pengakuan yang sah dari Mama Sinta,” kata kuasa hukumnya kepada wartawan, Jumat (29/5/2026) malam. Ia memastikan bahwa proses administrasi di kepolisian telah berjalan lancar. “Puji Tuhan, STTP-nya sudah keluar. Tanda terimanya sudah selesai, laporan sudah diterima,” ujarnya. Pasal yang digunakan dalam laporan ini merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. “Pasal yang kami ajukan adalah 65 juncto 67 Perlindungan Data Pribadi,” jelas Hamonangan.

Identitas Terlapor dan Alasan Pemilihan Lokasi

Hamonangan mengungkapkan bahwa laporan ditujukan kepada perseorangan, bukan sebuah lembaga. “Yang kita laporkan ini perorangan. Ada Ketua LBH Merauke. Inisialnya JTW,” katanya. Ketika ditanya mengapa laporan dibuat di Polda Metro Jaya yang lokasinya jauh dari Papua, Hamonangan belum memberikan penjelasan rinci. Ia hanya menyebutkan bahwa keputusan itu diambil untuk alasan keamanan dan kenyamanan kliennya. “Itu juga untuk menjaga kerahasiaan bagi Mama Sinta. Kita tunggu nanti press release resmi dari Polda Metro Jaya aja,” ucap dia.

Pengakuan Mama Sinta: Tanpa Izin dan Tanpa Sepengetahuan

Mama Sinta mengaku pertama kali menyadari bahwa dirinya muncul dalam film “Pesta Babi” saat menghadiri sebuah pemutaran di Jayapura pada 8 April lalu. Momen itu menjadi titik awal keresahan yang kemudian berujung pada laporan hukum. “Film yang diputar di Jayapura, di Susteran Maranatha, tanpa izin dari saya. Mereka putar film itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali,” ujar Mama Sinta dengan nada penuh emosi. Menurut pengakuannya, tidak pernah ada komunikasi atau perjanjian apapun terkait pengambilan gambar atau penggunaan citra dirinya untuk keperluan produksi film tersebut. “Tidak ada sama sekali,” katanya tegas. Suasana di sekitar pelaporan tampak hening namun sarat akan beban. Mama Sinta, yang dikenal sebagai tokoh masyarakat adat yang disegani, terlihat berusaha tegar di tengah proses hukum yang baru saja dimulainya. Langkah ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan pegiat hak masyarakat adat dan perlindungan data pribadi.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar