PARADAPOS.COM - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial AR, usia 20 tahun, sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Tambora, Jakarta Barat. Peristiwa itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Kasus ini ditangani dengan mengedepankan perlindungan anak dan pemulihan psikologis korban.
Kronologi dan Penangkapan Tersangka
Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026. Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi di lapangan.
“Selain proses hukum terhadap tersangka, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis serta penanganan sesuai prosedur yang berlaku,” tutur Nunu kepada wartawan, Minggu, 31 Juni 2026.
Tempat Kejadian dan Upaya Korban Melawan
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi pemerkosaan itu terjadi di rumah pelaku. Saat kejadian, korban berusaha berteriak meminta tolong, namun pelaku menutup mulut dan tangan korban untuk membungkam perlawanannya.
Pendekatan Hukum dan Perlindungan Korban
Nunu menambahkan bahwa pihaknya menangani perkara ini secara profesional. Prinsip utama yang dipegang adalah perlindungan anak dan pemulihan kondisi korban, bukan sekadar proses hukum terhadap tersangka.
“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Editor: Clara Salsabila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Sidang Gugatan LCC Empat Pilar MPR Digelar 2 Juni, Ketua MPR hingga Juri Jadi Tergugat
Menag Ajak Umat Buddha Jadikan Waisak Momentum Perkuat Perdamaian Dunia
Mantan Caleg di Cirebon Tersangka Pemerasan dan Perekaman Paksa Lansia dengan Foto Editan AI
Harga Emas Antam Stabil di Rp2,779 Juta per Gram, Pajak Transaksi Masih Berlaku