OJK Buka Akses Cek Riwayat Kredit via SLIK, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

- Senin, 01 Juni 2026 | 12:50 WIB
OJK Buka Akses Cek Riwayat Kredit via SLIK, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya
PARADAPOS.COM - Riwayat kredit menjadi salah satu faktor penentu utama bagi lembaga keuangan dalam menyetujui pengajuan pinjaman, mulai dari kredit kendaraan bermotor hingga Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Nasabah dengan catatan pembayaran yang baik memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan persetujuan, sementara riwayat buruk bisa menjadi penghalang. Saat ini, masyarakat dapat memantau status utang dan riwayat kreditnya secara mandiri melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini menjadi jembatan penting antara debitur dan industri keuangan, khususnya bagi mereka yang ingin memastikan profil kreditnya tetap sehat sebelum mengajukan pinjaman baru.

Apa Itu SLIK OJK?

SLIK adalah sistem informasi yang dirancang OJK untuk menghimpun dan menyediakan data riwayat kredit masyarakat dari berbagai lembaga jasa keuangan. Melalui sistem ini, bank dan perusahaan pembiayaan dapat menilai profil risiko calon debitur sebelum memberikan pinjaman. Di sisi lain, masyarakat juga bisa mengakses Informasi Debitur (iDeb) untuk mengetahui status kredit atas nama sendiri. Laporan SLIK menampilkan informasi penting, seperti total pinjaman yang dimiliki, status pembayaran kredit, riwayat pembiayaan, informasi agunan atau jaminan, catatan keterlambatan pembayaran, hingga status kredit macet jika ada. Data ini dihimpun dari bank, perusahaan pembiayaan, dan lembaga keuangan lain yang terhubung dengan sistem pelaporan OJK.

Arti Skor Kredit di SLIK OJK

Dalam laporan iDeb, status kredit dibagi menjadi lima kategori kolektibilitas berdasarkan ketentuan OJK. Skor 1 berarti Lancar, di mana debitur selalu membayar kewajiban tepat waktu tanpa tunggakan. Skor 2 adalah Dalam Perhatian Khusus, menandakan adanya keterlambatan pembayaran antara 1 hingga 90 hari. Skor 3, atau Kurang Lancar, menunjukkan tunggakan selama 91 hingga 120 hari. Skor 4, Diragukan, mencakup tunggakan antara 121 hingga 180 hari. Sementara skor 5, Macet, berarti terdapat tunggakan lebih dari 180 hari dan masuk kategori kredit bermasalah. Secara umum, skor 1 dan 2 masih dianggap cukup baik oleh sebagian besar lembaga keuangan. Namun, skor 3 hingga 5 dapat meningkatkan risiko penolakan saat mengajukan kredit baru. Hal ini penting dipahami bagi siapa pun yang berencana mengajukan pinjaman dalam waktu dekat.

Jadwal Pendaftaran Cek SLIK OJK

Untuk mengatur antrean layanan, OJK menyediakan empat sesi pendaftaran setiap hari. Sesi pertama dimulai pukul 07.00 WIB, disusul sesi kedua pukul 09.00 WIB, sesi ketiga pukul 12.00 WIB, dan sesi keempat pukul 14.00 WIB. Masyarakat disarankan mendaftar pada jam-jam tersebut agar proses pengajuan berjalan lebih lancar.

Cara Cek Skor Kredit dan Riwayat Utang di SLIK OJK

Berikut langkah-langkah untuk mengakses laporan iDeb secara online. Pertama, kunjungi situs iDeb OJK dan pilih menu "Pendaftaran". Kedua, isi data debitur dengan lengkap, termasuk jenis debitur (perorangan atau badan usaha), kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor identitas (KTP atau paspor). Ketiga, lakukan verifikasi data dengan memasukkan kode captcha yang muncul, lalu klik "Selanjutnya". Keempat, unggah dokumen pendukung. Untuk WNI, diperlukan KTP dan foto selfie sambil memegang KTP. Untuk WNA, cukup paspor dan foto diri. Debitur meninggal dunia perlu menyertakan identitas ahli waris, akta kematian, dan surat keterangan ahli waris. Badan usaha harus melampirkan identitas pengurus, NPWP perusahaan, akta pendirian, serta dokumen struktur dan anggaran dasar perusahaan. Kelima, ajukan permohonan setelah memastikan semua data benar. Centang pernyataan persetujuan dan klik "Ajukan Permohonan". Keenam, simpan nomor pendaftaran yang akan dikirim OJK melalui email. Terakhir, cek status permohonan dengan masuk kembali ke portal iDeb OJK dan pilih menu "Status Layanan". Masukkan nomor pendaftaran untuk memantau proses.

Kapan Hasil SLIK OJK Keluar?

Setelah permohonan berhasil diajukan, laporan Informasi Debitur (iDeb) akan dikirimkan ke alamat email pemohon paling lambat satu hari kerja. Melalui laporan tersebut, masyarakat dapat mengetahui seluruh riwayat kredit yang masih aktif maupun yang telah lunas. Ini juga menjadi kesempatan untuk memastikan tidak ada tunggakan yang berpotensi menghambat pengajuan kredit di masa mendatang. Mengecek SLIK OJK secara berkala adalah langkah penting untuk menjaga kesehatan finansial. Dengan memahami profil kredit sendiri, peluang mendapatkan persetujuan pinjaman dari lembaga keuangan bisa meningkat secara signifikan.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar