Bocah 9 Tahun Tewas Dikeroyok Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik Anjing Jadi Tersangka

- Rabu, 10 Juni 2026 | 06:25 WIB
Bocah 9 Tahun Tewas Dikeroyok Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik Anjing Jadi Tersangka
PARADAPOS.COM - Seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditemukan tewas setelah diserang oleh empat ekor anjing pemburu babi pada Rabu (10/6/2026). Keempat anjing tersebut juga dilaporkan mati di dalam mobil setelah kejadian, diduga akibat kekurangan oksigen. Peristiwa tragis ini kini tengah ditangani oleh Polres Bogor, yang telah menetapkan pemilik anjing sebagai tersangka.

Kronologi Serangan dan Nasib Anjing

Peristiwa nahas itu terjadi di kawasan perkebunan yang biasa digunakan untuk berburu babi hutan. Korban yang tengah bermain di sekitar lokasi tiba-tiba dikeroyok oleh empat anjing berukuran besar yang lepas kendali. Warga yang mendengar teriakan minta tolong segera berdatangan, namun nyawa bocah malang itu tak tertolong. “Untuk kondisi anjing, jadi pada saat anjing-anjing itu menerkam korban, itu diamankan, lalu dimasukkan ke dalam mobil. Saat anjing di dalam mobil tersebut, mungkin mobil tidak dinyalakan sehingga menyebabkan kematian pada anjing tersebut,” jelas Kasatres PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri. “Infonya, karena disimpan di dalam mobil terus diikat, mobilnya tertutup, sehingga tidak ada oksigen di dalamnya. Iya (ada empat anjing yang mati),” lanjutnya. Keempat anjing pemburu itu ditemukan sudah tidak bernyawa beberapa jam setelah insiden. Dugaan sementara, mereka mati lemas karena mobil yang menjadi tempat penyimpanan tidak memiliki sirkulasi udara yang memadai.

Langkah Investigasi dan Uji Laboratorium

Polisi tidak tinggal diam. Tim penyidik telah mengambil sampel dari bangkai anjing tersebut untuk dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bogor. Langkah ini diambil untuk melakukan pelacakan, sterilisasi, serta pengujian rabies terhadap puluhan hingga ratusan hewan lain yang diduga terkait dengan kasus ini. Upaya ini merupakan bagian dari antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah tersebut.

Pemilik Anjing Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Polres Bogor akhirnya menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus ini. Y merupakan pemilik dari keempat anjing pemburu tersebut dan diketahui berasal dari Jakarta. “Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V dan/atau pidana penjara paling lama 5 bulan dan/atau pidana paling banyak kategori II,” ungkap Silfi. Y saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bogor. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Suasana di kantor polisi tampak tegang, dengan petugas silih berganti memeriksa barang bukti dan keterangan saksi. Peristiwa ini menjadi pengingat pahit bagi para pemilik hewan peliharaan, khususnya anjing pemburu, untuk selalu mengawasi dan mengendalikan hewan mereka dengan ketat. Kelalaian sekecil apa pun bisa berujung pada tragedi yang tak terbayangkan.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar