WNA Georgia Salah Masuk Tol Pasteur, Dikejar Petugas hingga Gerbang Baros

- Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:50 WIB
WNA Georgia Salah Masuk Tol Pasteur, Dikejar Petugas hingga Gerbang Baros
PARADAPOS.COM - Seorang warga negara Georgia yang tengah berkendara sepeda motor di Kota Bandung salah masuk ke ruas Tol Pasteur hingga Gerbang Tol Baros pada Sabtu, 20 Juni 2026. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung menarik perhatian petugas di lapangan. Pengemudi asing tersebut akhirnya diamankan setelah dikejar oleh petugas Jasa Marga dan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jabar. Kejadian ini pun viral di media sosial setelah videonya beredar luas.

Kronologi di Lapangan

Petugas Jasa Marga yang berjaga di sekitar pintu masuk tol melihat kendaraan asing itu melaju dengan ragu-ragu. Mereka tidak tinggal diam. Bersama personel PJR, petugas langsung melakukan pengejaran singkat. Motor tersebut akhirnya diarahkan keluar di Gerbang Tol Baros, tempat yang relatif aman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Suasana di gerbang tol sempat ramai. Beberapa pengendara lain melambatkan laju kendaraannya, penasaran dengan insiden yang terjadi. Namun, petugas sigap mengatur lalu lintas agar tetap lancar.

Alasan di Balik Kesalahan

Setelah diamankan, pengemudi asal Georgia itu mengaku tidak sengaja masuk ke jalur tol. Ia mengaku hanya mengikuti petunjuk arah dari Google Maps. WNA tersebut juga mengaku tidak familiar dengan kondisi lalu lintas di Kota Bandung yang padat dan memiliki banyak persimpangan rumit. “Saya hanya ikuti arahan peta,” ujarnya singkat kepada petugas di lokasi.

Teguran dan Pembinaan

Manager Representative Office 3 Jasa Marga Tol Road, Agus Susilo, memastikan bahwa pengemudi tersebut tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang sah. Setidaknya, ia membawa paspor sebagai identitas diri. “Yang tidak kami dapat itu surat izin mengemudi ya, mungkin beliaunya tidak membawa, karena pada waktu kami cek dokumen tidak terdapat surat izin mengemudi,” kata Agus dalam program Metro Hari Ini Metro TV, Sabtu, 20 Juni 2026. Petugas akhirnya hanya memberikan sanksi berupa teguran lisan dan pembinaan. Pengemudi tersebut diingatkan untuk segera mengurus surat izin mengemudi internasional jika ingin berkendara di Indonesia. Tidak ada denda atau penahanan kendaraan dalam kasus ini.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini