PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 yang ditandatangani pada 23 Desember 2025. UMP Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601, naik 5,767 persen atau bertambah sekitar Rp126.368,82 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.191.232,18. Penyesuaian ini mengacu pada formula pengupahan nasional dengan nilai alpha 0,7, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan UMK Bandung 2026
Selain UMP, Pemprov Jabar juga menetapkan UMK melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025. Penetapan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota dengan memperhatikan ketentuan upah minimum.
Untuk Kota Bandung, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp4.737.678. Angka ini naik Rp254.764 atau 5,68 persen dari UMK Kota Bandung 2025 yang berada di angka Rp4.482.914. Sementara itu, UMK tertinggi di Jawa Barat pada 2026 ini dicetak oleh Kota Bekasi. Dalam beleid yang sama, UMK Kota Bekasi 2026 tercatat sebesar Rp5.999.443, naik Rp308.670 atau 5,43 persen dari UMK 2025 yang berada di angka Rp5.690.752.
Sebaliknya, UMK terendah di Jawa Barat berada di Kabupaten Pangandaran dengan nominal Rp2.351.250. Angka ini naik sebesar Rp129.526 atau 5,83 persen dari UMK Kabupaten Pangandaran 2025 sebesar Rp2.221.724,19.
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2026
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, berikut daftar UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2026:
- UMK Kota Bekasi: Rp5.999.443
- UMK Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- UMK Karawang: Rp5.886.853
- UMK Purwakarta: Rp5.052.856
- UMK Depok: Rp5.522.662
- UMK Kota Bogor: Rp5.437.203
- UMK Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
- UMK Kota Bandung: Rp4.737.678
- UMK Cimahi: Rp4.090.568
- UMK Bandung Barat: Rp3.984.711
- UMK Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
- UMK Sumedang: Rp3.949.856
- UMK Kota Sukabumi: Rp3.831.926
- UMK Kabupaten Sukabumi: Rp3.192.807
- UMK Subang: Rp3.737.482
- UMK Cianjur: Rp3.316.191
- UMK Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
- UMK Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
- UMK Indramayu: Rp2.910.254
- UMK Kota Cirebon: Rp2.878.646
- UMK Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
- UMK Majalengka: Rp2.595.368
- UMK Garut: Rp2.472.227
- UMK Ciamis: Rp2.373.644
- UMK Kuningan: Rp2.369.380
- UMK Kota Banjar: Rp2.361.241
- UMK Pangandaran: Rp2.351.250
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kadishub DKI Bantah Tuduhan Pungli Rp250 Ribu ke Ojol, Motor Sudah Dikembalikan Gratis
Wayang Betawi dan Jawa Bersatu di Blok M Meriahkan HUT Jakarta ke-499
MAPPA Rilis Cuplikan Perdana Jujutsu Kaisen Season 4, Konfirmasi Produksi dan Pergantian Sutradara
Gubernur California Tetapkan Status Darurat Akibat Kebakaran di Fasilitas Penyimpanan Makanan Beku Los Angeles