PARADAPOS.COM - Jakarta, 24 Juni 2026 – Roy Suryo, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Langkah hukum ini diajukan bersama Tifauzia Tyassuma, sementara Polda Metro Jaya mengaku belum menerima surat panggilan resmi terkait proses tersebut.
Polda Metro Jaya Tunggu Surat Resmi
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih menanti dokumen resmi dari PN Jaksel.
“Kami belum menerima suratnya,” ujar Abrianto saat dikutip dari Antara, Rabu, 24 Juni 2026.
Ia menambahkan, setelah surat resmi diterima, Polda Metro Jaya siap mengikuti seluruh rangkaian proses hukum di pengadilan. Abrianto juga menegaskan kesiapan institusinya untuk hadir dalam sidang nanti.
“Kalau sudah ada surat kuasanya, pasti kami hadir,” jelasnya.
Konfirmasi dari PN Jaksel
Humas PN Jaksel, Halida Rahardhini, membenarkan bahwa gugatan praperadilan atas nama Roy Suryo telah terdaftar di meja pengadilan.
“Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo,” ungkapnya dalam pernyataan yang sama, Rabu, 24 Juni 2026.
Gedung PN Jaksel yang megah dan tenang pagi itu menjadi saksi dari langkah hukum yang ditempuh oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
Jadwal Sidang dan Detail Perkara
Sidang praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB. Majelis hakim akan diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara ini teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL, yang didaftarkan pada 22 Juni 2026. Pihak yang digugat dalam perkara ini cukup panjang, meliputi Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, serta Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Status Mahasiswa Baru Unsoed Tak Terdampak Kasus Dugaan Pemerasan
KJRI Houston Putar Perdana Film Animasi Jumbo untuk Rayakan HUT ke-81 RI
Polisi Tembus Tujuh Titik Terisolir di NTT Usai Gempa, Distribusi Bantuan Terhambat Medan Ekstrem
Manchester United Sepakati Transfer Carlos Baleba dari Brighton Senilai Rp1,5 Triliun