PARADAPOS.COM - Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR, akhirnya ditangkap di sebuah rumah di kompleks Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Rumah tersebut diketahui milik mantan rekan kerjanya, Dadang Ahyar Ismail. Penangkapan ini mengakhiri masa pelarian Taufik yang sempat menjadi sorotan publik setelah kasusnya viral di media sosial. Polda Jawa Barat memastikan bahwa Taufik ditangkap, bukan menyerahkan diri.
Kronologi Penangkapan di Rumah Mantan Rekan Kerja
Dadang Ahyar Ismail, pemilik rumah yang menjadi lokasi penangkapan, mengaku kerap dihubungi Taufik selama masa pelariannya. Taufik menggunakan nomor telepon yang berbeda-beda setiap kali menghubungi Dadang. Dalam percakapan tersebut, Taufik mengungkapkan kondisinya yang tertekan karena kasusnya telah menyebar luas di media sosial.
Taufik bahkan memohon kepada Dadang untuk memberikan perlindungan. Namun, Dadang tidak serta-merta menyetujui permintaan itu. Ia justru memberikan peringatan keras kepada Taufik bahwa bersembunyi di tengah sorotan publik sangat berisiko.
Nasihat Dadang: Menyerah atau Ditangkap Paksa
Dadang memberikan dua pilihan logis kepada Taufik: menyerahkan diri secara sukarela atau menghadapi risiko penangkapan paksa. Risiko itu bisa datang dari warga sekitar maupun aparat kepolisian.
"Karena di medsos sudah ramai, kamu bisa jadi ketangkap warga, mati di jalan, atau ketangkap sama polisi, kayak di TV, ditembak," kata Dadang saat menasehati Taufik, dikutip dari program Metro Siang Metro TV, Kamis, 25 Juni 2026.
Setelah mendengar nasihat tersebut, Taufik sempat merenung lama. Dadang menggambarkan suasana hening yang menyelimuti percakapan mereka. Beberapa saat kemudian, Taufik akhirnya menyatakan keinginannya untuk menyerahkan diri.
"Sampai pada akhirnya kemarin, ya sudah pak, saya ikut bapak (Dadang) saja mau menyerahkan diri. Ya sudah kalau menyerahkan diri nanti saya telepon," tutur Dadang.
Latar Belakang Kasus: Penyekapan dan Penganiayaan Selama Tiga Tahun
Sebelum ditangkap, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. Peristiwa ini diduga berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kondisi korban cukup memprihatinkan. YTR mengalami sejumlah luka berat yang berdampak serius pada kondisi fisiknya. Gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan ketidakmampuan berjalan normal menjadi bukti nyata dari kekerasan yang dialaminya selama bertahun-tahun.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polres Tanjung Priok Tangkap Penjual 22 Pucuk Senjata Air Gun Ilegal, Raup Rp200 Juta
Kemkomdigi Canangkan Delapan Paket Kolaborasi Digital untuk Atasi Kesenjangan Akses di 3.000 Desa
Suporter Norwegian Bikin Heboh Piala Dunia 2026 dengan Ritual Viking Row Warisan Leluhur
Siswa SMP di Semarang Trauma dan Tak Bersekolah Selama Tiga Bulan Usai Dirundung Kakak Kelas di Toilet