PARADAPOS.COM - Presiden Prabowo Subianto menerima medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penganugerahan ini berlangsung dalam rangkaian upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satuan Latihan (Satlat) Brimob Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 1 Juli 2026. Penghargaan tersebut diberikan atas dedikasi Presiden terhadap perkembangan dan kemajuan Polri.
Makna di Balik Nama Medali
Loka Praja Samrakshana berasal dari bahasa Sanskerta. Secara harfiah, istilah ini dapat diartikan sebagai perlindungan terhadap masyarakat, bangsa, dan negara. Kata “loka” dan “praja” merujuk pada makna negara dan rakyat.
Penghargaan Serupa untuk Presiden Sebelumnya
Predikat yang sama pernah disematkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Oktober 2024. Penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Jokowi terhadap pengembangan organisasi Korps Bhayangkara.
Penganugerahan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polri
Dalam kesempatan yang sama, sebanyak tiga purnawirawan Polri juga mendapatkan pangkat kehormatan. Ketiga tokoh tersebut adalah Ketua MPR periode 2013-2014 Irjen (Purn) Sidarto Danusubroto, Ketua KPK periode 2015 Irjen (Purn) Taufiequrachman Ruki, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara periode 2004-2009 Brigjen (Purn) Taufiq Effendi.
Rangkaian Penghargaan Lainnya
Rangkaian penganugerahan mencakup Tanda Kehormatan Samkaryanugraha Nugraha Sakanti kepada sejumlah satuan kerja dan kepolisian daerah. Kapolri juga memberikan Bintang Bhayangkara Narariya kepada personel Polri berprestasi dari berbagai tingkatan.
Suasana upacara berlangsung khidmat di bawah langit Cikeas yang cerah. Pasukan upacara berbaris rapi saat Kapolri menyematkan medali ke dada Presiden. Penghormatan militer mengiringi setiap prosesi, mencerminkan bobot penghargaan yang diberikan.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Perumda Pasar Jaya dan Bulog Perluas Distribusi Beras SPHP serta MinyaKita di Jakarta
Fakta di Balik Viral Plenger: Istilah Gaul dari Jawa yang Bukan Sekadar Umpatan
DJP Pastikan Pajak Marketplace Tak Berlaku bagi Pedagang Omzet di Bawah Rp500 Juta
Serangan Israel di Gaza Kembali Tewaskan Tiga Warga Palestina, Termasuk Anak-anak, Meski Gencatan Senjata Berlaku