PARADAPOS.COM - Rekaman kamera pengawas di Jalan Poros Gowa–Takalar, Sulawesi Selatan, mengabadikan momen nahas yang merenggut nyawa seorang pengendara motor. Kecelakaan yang terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, melibatkan sebuah truk dan sepeda motor yang ditumpangi seorang ayah dan anak perempuannya. Sang ayah, Rizal Rifaldi (31), tewas seketika di lokasi kejadian, sementara putrinya yang masih berusia lima tahun, Rizda Anandita, menderita patah tulang kaki dan harus dilarikan ke rumah sakit di Makassar.
Kronologi Tabrakan dari Rekaman CCTV
Dari rekaman yang beredar, truk dengan nomor polisi DD 8531 YP tampak melaju dari arah Sungguminasa menuju Takalar. Ketika pengemudi truk berusaha mendahului kendaraan di depannya dengan mengambil lajur kanan, dari arah berlawanan muncullah sepeda motor yang dikendarai Rizal bersama anaknya. Benturan keras pun tak terelakkan.
Warga setempat yang menyaksikan kejadian sontak berhamburan ke lokasi. Video amatir yang diambil warga memperlihatkan suasana mencekam pasca-tabrakan. Beberapa orang berusaha memberikan pertolongan pertama kepada korban sebelum tim kepolisian tiba di tempat kejadian.
Pengakuan Sopir dan Proses Hukum
Petugas dari Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Gowa segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sopir truk, yang sempat meninggalkan lokasi, akhirnya diamankan untuk dimintai keterangan. Polisi juga menyita truk dan sepeda motor korban sebagai barang bukti.
Di hadapan penyidik, sopir truk bernama Abdul Latif mengakui bahwa kecelakaan terjadi saat dirinya hendak menyalip kendaraan di depannya, sehingga masuk ke jalur berlawanan.
"Kejadian melambung mengambil jalur kanan sehingga bertabrakan dengan sepeda motor dari arah berlawanan. Korban meninggal dunia di TKP satu orang," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polresta Gowa, Ipda Heri Siswanto.
Hingga saat ini, Unit Gakkum Satlantas Polresta Gowa masih mendalami penyebab pasti kecelakaan. Sopir truk masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan proses hukum.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Jadwal Salat Makassar 15 Juli 2026: Subuh 04:53 Wita, Isya 19:20 Wita
Menteri Transmigrasi: Pisang Jadi Komoditas Unggulan untuk Wujudkan Swasembada Pangan
Ombudsman DIY Kembali Temukan Kecurangan SPMB 2026: Numpang KK dan Masalah Jalur Mutasi
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Motor Curian ke Sumatra di Gerbang Tol Cikupa