Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta, Jumat 17 Juli 2026

- Jumat, 17 Juli 2026 | 01:00 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta, Jumat 17 Juli 2026
PARADAPOS.COM - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM keliling di lima titik Jakarta pada Jumat, 17 Juli 2026. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, khusus untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis. Masyarakat yang hendak memperpanjang wajib membawa fotokopi KTP, SIM lama, serta bukti tes kesehatan dan psikologi. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020.

Lima Lokasi Layanan SIM Keliling

Berdasarkan informasi dari akun X @TMCPoldaMetro, kelima lokasi tersebut tersebar di berbagai wilayah ibu kota. Di Jakarta Timur, warga bisa mendatangi Lobby depan Mall Grand Cakung. Sementara itu, Jakarta Barat memiliki dua titik, yaitu Lobby Utama LTC Glodok dan Lobby Selatan Mall Ciputra. Untuk Jakarta Selatan, layanan berlokasi di area parkir samping Universitas Trilogi. Adapun Jakarta Pusat, pos pelayanan berada di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan

Layanan ini hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Pemohon diwajibkan menyiapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fisik dan fotokopi SIM lama, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, proses pengajuan harus dilakukan langsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Suasana di lapangan, seperti terlihat dalam dokumentasi Antara, memperlihatkan warga mengantre dengan tertib di lokasi-lokasi tersebut.

Rincian Biaya dan Ketentuan Tambahan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif PNBP Polri, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu. Namun, pemohon juga harus membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Tidak ada perubahan tarif yang diumumkan untuk layanan hari ini.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar