SWSI Minta Hotman Paris Minta Maaf Usai Ucapkan Kalimat Merendahkan ke Wartawan

- Minggu, 19 Juli 2026 | 18:25 WIB
SWSI Minta Hotman Paris Minta Maaf Usai Ucapkan Kalimat Merendahkan ke Wartawan
PARADAPOS.COM - Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) secara resmi meminta pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi kepada publik. Permintaan ini muncul sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi jurnalistik, menyusul pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan wartawan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta. Insiden tersebut terjadi saat Hotman menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. SWSI menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan etika komunikasi yang layak di ruang publik.

Kronologi dan Dasar Sikap SWSI

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Minggu (19/7) di Jakarta, Ketua Umum SWSI Wahyu Muryadi menjelaskan bahwa kebebasan pers dan hak wartawan untuk bertanya adalah bagian tak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pernyataan ini merupakan respons langsung terhadap ucapan Hotman yang dinilai menghina. Saat konferensi pers, Hotman melontarkan kalimat bernada merendahkan seperti, “Lu punya otak enggak?” kepada wartawan yang tengah bertugas. Muryadi menekankan bahwa profesi wartawan memiliki peran konstitusional. “Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi,” ujarnya dalam pernyataan resmi tersebut.

Dampak Lebih Luas pada Sistem Hukum

SWSI tidak hanya menyoroti soal etika komunikasi. Organisasi ini juga melihat bahwa kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah telah menyedot perhatian publik secara luas. Menurut Muryadi, perkara ini tidak lagi sekadar menyangkut individu yang berhadapan dengan proses hukum. Lebih dari itu, yang dipertaruhkan adalah kredibilitas lembaga penegak hukum, konsistensi penerapan prinsip equality before the law, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. Untuk itu, SWSI menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang independen, profesional, transparan, dan akuntabel. Mereka juga menekankan pentingnya proses hukum yang bebas dari intervensi, tekanan, konflik kepentingan, maupun kriminalisasi.

Seruan untuk Profesi Advokat

Di luar persoalan tersebut, SWSI juga menyoroti muruah profesi advokat yang dikenal sebagai officium nobile. Mereka mengajak seluruh organisasi advokat untuk menjaga martabat profesi melalui penegakan kode etik. SWSI menghormati mekanisme Dewan Kehormatan atau Majelis Kehormatan organisasi advokat yang berwenang menelaah persoalan ini sesuai ketentuan yang berlaku. “SWSI menegaskan bahwa pernyataan sikap ini sama sekali tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun strategi pembelaan hukum yang menjadi hak setiap advokat,” jelas Muryadi. Dengan sikap ini, SWSI berharap seluruh pihak dapat menjaga etika dan saling menghormati, terutama dalam forum-forum yang melibatkan kepentingan publik.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar