Harga Emas Antam Kembali Turun, Buyback Terkoreksi Lebih Dalam pada 20 Juli 2026

- Senin, 20 Juli 2026 | 03:00 WIB
Harga Emas Antam Kembali Turun, Buyback Terkoreksi Lebih Dalam pada 20 Juli 2026
PARADAPOS.COM - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Senin, 20 Juli 2026. Berdasarkan data resmi dari Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram tercatat turun Rp4.000 menjadi Rp2.610.000, dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp2.614.000 per gram. Penurunan ini juga diikuti oleh harga pembelian kembali (buyback) yang terkoreksi lebih dalam.

Buyback Ikut Terkoreksi

Nilai buyback emas Antam pada hari yang sama tercatat turun Rp8.000 menjadi Rp2.341.000 per gram. Sehari sebelumnya, harga buyback masih bertengger di level Rp2.349.000 per gram. Selisih antara harga jual dan harga beli kembali ini menjadi salah satu pertimbangan bagi investor ketika hendak mencairkan aset emas mereka. Emas Antam sendiri dipasarkan dalam rentang ukuran yang cukup lebar, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram. Variasi ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan investasi dan kemampuan finansial masing-masing.

Rincian Harga Emas Antam 20 Juli 2026

Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam untuk berbagai ukuran pada Senin, 20 Juli 2026: - 0,5 gram: Rp1.355.000 - 1 gram: Rp2.610.000 - 2 gram: Rp5.160.000 - 3 gram: Rp7.715.000 - 5 gram: Rp12.825.000 - 10 gram: Rp25.595.000 - 25 gram: Rp63.862.000 - 50 gram: Rp127.645.000 - 100 gram: Rp255.212.000 - 250 gram: Rp637.765.000 - 500 gram: Rp1.275.320.000 - 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.550.600.000

Ketentuan Pajak yang Perlu Dicermati

Setiap transaksi jual beli emas batangan Antam tidak terlepas dari kewajiban perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen. Setiap transaksi pembelian akan dilengkapi dengan bukti pemotongan pajak sebagai dokumen resmi pelaporan. Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas, khususnya yang bernilai di atas Rp10 juta, juga dikenakan pajak yang langsung dipotong dari nilai transaksi. Tarif yang berlaku adalah 1,5 persen bagi penjual yang memiliki NPWP, dan 3 persen bagi mereka yang belum memiliki NPWP. Ketentuan ini penting untuk diperhitungkan agar tidak mengurangi nilai bersih yang diterima saat menjual emas.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar