PARADAPOS.COM - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mencatat sebanyak 26 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak status siaga ditetapkan pada 1 Juni 2026. Total luas lahan yang terbakar hingga akhir pekan lalu mencapai 11,5 hektare, dengan sebaran terbanyak di Kecamatan Jekan Raya. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satria Budi, mengungkapkan bahwa sebagian besar kebakaran diduga terjadi akibat unsur kesengajaan.
Sebaran Titik Api di Tiga Kecamatan
Budi merinci bahwa dari total 26 kejadian, Kecamatan Jekan Raya menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 21 kejadian yang menghanguskan lahan seluas 9,05 hektare. Sementara itu, di Kecamatan Pahandut tercatat empat kejadian dengan luas lahan terbakar mencapai 0,92 hektare, dan Kecamatan Sabangau satu kejadian dengan luas 1,55 hektare.
"Sebaran kejadian karhutla terjadi di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Pahandut dan Sabangau," jelas Budi dalam keterangannya, Senin, 20 Juli 2026.
Kebakaran umumnya terjadi di lahan milik warga yang sengaja dibuka dan diduga dibiarkan terbakar. Kondisi di lapangan menunjukkan sejumlah titik api juga muncul di kawasan rawa yang kerap dijadikan tempat memancing oleh masyarakat. Akses yang sulit menjadi tantangan tersendiri bagi tim pemadam yang berusaha mencapai lokasi.
Kendala di Lapangan dan Upaya Pemadaman
Salah satu contoh kasus yang menonjol adalah kebakaran di kawasan Danau Rangas beberapa waktu lalu. Luas lahan yang terbakar cukup signifikan, dan tim pemadam darat harus menempuh jarak hampir satu kilometer untuk mencapai titik api. Kondisi ini membuat upaya penanganan memerlukan dukungan tambahan dari berbagai pihak.
"Pada kejadian itu, kami juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk meminta bantuan water bombing agar proses pemadaman dapat dilakukan lebih cepat," ungkap Budi.
Meskipun hampir tiga pekan tidak diguyur hujan, kondisi karhutla di Palangka Raya dinilai masih relatif terkendali. Kelembapan tanah, khususnya di lahan gambut, masih cukup baik sehingga upaya pemadaman—termasuk melalui jalur udara—tetap berjalan efektif. Namun, Budi mengingatkan bahwa situasi bisa berubah drastis jika musim kemarau semakin panjang.
"Berbeda jika lahan gambut sudah benar-benar kering, maka potensi kebakaran akan lebih besar dan penanganannya menjadi lebih sulit," tuturnya.
Penegakan Hukum dan Peran Masyarakat
Menurut Budi, sebagian besar kasus karhutla diduga melibatkan unsur kesengajaan. Oleh karena itu, BPBD terus berkoordinasi dengan Polresta Palangka Raya untuk menindak para pelaku. Data dan hasil pelacakan di lapangan diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan tindak lanjut.
"Kita harus memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran lahan. Data dan hasil pelacakan kejadian kami serahkan kepada aparat untuk ditindaklanjuti," ucapnya.
BPBD Kota Palangka Raya juga berkolaborasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, BPBD Provinsi Kalteng, serta relawan dalam upaya deteksi dini dan penanganan karhutla. Budi mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena risiko memicu kebakaran yang lebih luas sangat tinggi.
"Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif mencegah karhutla dengan tidak membakar lahan dan segera melapor jika ada kejadian kebakaran," harap Budi.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Bentrokan Antarwarga di Pulau Adonara Tewaskan Tiga Orang, 20 Rumah Ludes Terbakar
Pemain Basket 18 Tahun Asal Australia Setinggi 229 cm Jadi Buruan Pemandu Bakat NBA
Wali Kota New York Desak ICC Ditindaklanjuti, Berseberangan dengan Trump soal Penangkapan Netanyahu
Bupati Lombok Barat Tiba di KPK untuk Diperiksa Usai OTT Dugaan Suap Proyek