paradapos.com - Debat Capres dan Cawapres ditetapkan sebanyak lima kali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Memasuki tahun 2024 ini tengah melakukan debat yang ketiga kalinya.
Debat antara calon presiden dan calon wakil presiden adalah salah satu bentuk kampanye yang diizinkan dan dapat dilakukan oleh peserta pemilihan umum.
Baca Juga: Resmi! Zenius Umumkan Tutup Sementara setelah 20 Tahun Beroperasi di Indonesia
Sesuai dengan Pasal 275 Nomor 7 Tahun 2017, UU Pemilihan Umum Republik Indonesia mengatur pelaksanaan debat capres dan cawapres.
Pasal tersebut juga menegaskan kewajiban KPU untuk menyelenggarakan lima kali sesi debat sebagai bagian dari proses pemilihan.
Debat capres dan cawapres 2024 disiarkan secara live dengan durasi 150 menit pada beberapa saluran televisi nasional di jam 19.00 WIB.
Artikel Terkait
ICW Laporkan Korupsi Pengurangan Porsi Makanan Haji Rp 255 M, Serahkan 3 Nama Terduga Pelaku
VIRAL Aksi Penghapusan Mural One Piece di Sragen, TNI Klaim Sukarela Tapi Kok Dikawal dan Diawasi?
Pengibar Bendera One Piece Diburu Aparat, Soleh Solihun: Kalau Bendera Ormas sama Parpol Boleh
Fantastis! Dilaporkan Tom Lembong, Lonjakan Harta Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika Jadi Sorotan