PARADAPOS.COM - Satpol PP Kota Surakarta mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) golongan B dan C tanpa izin di outlet Ruang Bahagia, kawasan Lokananta, pada Minggu malam, 19 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 193 cup miras berbagai jenis dan merek. Pengungkapan ini bermula dari insiden perkelahian di sekitar tribun belakang deretan ruko kawasan tersebut, yang kemudian mendorong penyelidikan lebih lanjut oleh aparat.
Modus Baru Penjualan Miras Ilegal
Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, mengungkapkan bahwa penindakan di lokasi ini bukanlah yang pertama kali dilakukan. Menurutnya, pelanggaran serupa bahkan pernah diproses melalui persidangan pada tahun 2025.
"Kami beberapa kali melakukan pengawasan dan penindakan di lokasi tersebut. Pelanggaran serupa bahkan pernah diproses melalui persidangan pada 2025. Meski hanya memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan A, pengelola diduga masih menjual minuman golongan B dan C secara tertutup tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan," beber Didik di Solo, Senin, 20 Juli 2026.
Lebih lanjut, ia menjelaskan modus operandi yang digunakan. Minuman dari botol dituangkan ke dalam cup dan hanya diberi kode atau inisial tertentu yang merujuk pada jenis maupun mereknya. Transaksi pun dilakukan tanpa nota atau pencatatan resmi, menjadikannya sulit dilacak.
"Dari hasil penelusuran, minuman dari botol dituangkan ke dalam cup dan hanya diberi kode atau inisial tertentu yang merujuk pada jenis maupun mereknya. Transaksi juga dilakukan tanpa nota atau pencatatan resmi," ungkap Didik.
Tindakan Tegas dan Dasar Hukum
Atas temuan tersebut, Satpol PP langsung menutup sementara outlet tersebut. Pengelola telah menandatangani surat pernyataan penghentian kegiatan usaha selama masa penutupan. Jika tetap nekat beroperasi sebelum izin resmi diterbitkan, ancaman penutupan paksa dan penyegelan lokasi sudah menanti.
"Jika tetap beroperasi sebelum izin diterbitkan, kami akan mengambil tindakan tegas berupa penutupan paksa dan penyegelan lokasi. Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 25 mengenai tertib sosial," tegasnya.
Kekhawatiran soal Lokasi dan Keamanan Lingkungan
Satpol PP juga menyoroti kelayakan lokasi usaha tersebut. Area pelayanan yang menyatu dengan outlet makanan dan kopi, serta lokasi belakang yang berdekatan dengan lapangan dan tribun yang kerap digunakan warga termasuk anak-anak, dinilai sangat tidak tepat untuk penjualan dan konsumsi alkohol.
"Kami akan berkoordinasi dengan pengelola Lokananta sebagai pihak yang menyewakan lokasi. Pemanfaatan ruang usaha diminta tetap memperhatikan fungsi kawasan, keamanan lingkungan, dan ketentuan perizinan," ucap Didik.
Komitmen Pemkot Solo
Sementara itu, Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan sikap tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Ia menekankan bahwa peredaran miras ilegal tidak akan ditoleransi di wilayahnya.
"Kita siap menindak tegas tanpa kompromi atas peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Pemerintah harus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat," pungkas Respati.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Yaman Kembali Ekspor Minyak Setelah Empat Tahun Vakum Akibat Konflik Houthi
Truk Sampah ke Bantargebang Turun 25 Persen, Pemprov DKI Klaim Efek Pemilahan Warga
Messi Kecewa Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia Usai Dikalahkan Spanyol
Investasi Hilirisasi Bauksit Melonjak 193 Persen, Geser Dominasi Nikel di Kuartal II 2026