Pria di Medan Bakar Ayah Kandung Hingga Kritis, Diduga Depresi Ditinggal Istri

- Senin, 20 Juli 2026 | 19:00 WIB
Pria di Medan Bakar Ayah Kandung Hingga Kritis, Diduga Depresi Ditinggal Istri
PARADAPOS.COM - Seorang pria berinisial ET (38) tega membakar ayah kandungnya sendiri, YL (60), hingga kritis di Jalan Pinang Baris, Gang Wakaf, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin (20/7/2026). Pelaku diamankan polisi tak lama setelah kejadian, saat mencoba melarikan diri dari wilayah Medan. Insiden ini diduga dipicu oleh depresi yang dialami ET usai sang istri menikah lagi dengan pria lain.

Kronologi Pembakaran yang Terekam Kamera

Detik-detik setelah peristiwa itu terjadi sempat terekam dalam video amatir yang kemudian viral di media sosial. Dari keterangan saksi mata dan rekaman yang beredar, peristiwa nahas ini bermula ketika ET dan YL terlibat adu mulut di tengah permukiman warga. Sejumlah tetangga yang mendengar keributan sempat berusaha melerai. Namun, bukannya mereda, emosi ET justru kian memuncak. Tanpa diduga, ia mengeluarkan botol plastik berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang ternyata sudah disiapkan sebelumnya. Dalam sekejap, ET menyiramkan cairan tersebut ke sekujur tubuh sang ayah. Tanpa rasa iba, ia langsung menyalakan pemantik api. Tubuh YL pun terbakar seketika. Korban yang dilalap api langsung menggelupur di tanah sambil berteriak histeris kesakitan. Warga yang berada di lokasi segera berusaha memadamkan api sebelum akhirnya membawa YL ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Korban dilaporkan mengalami luka bakar parah di hampir seluruh tubuhnya.

Pengejaran dan Penangkapan Pelaku

Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk membekuk ET. Tim Unit Reskrim Polsek Sunggal yang menerima laporan warga langsung bergerak melakukan pengejaran. Pelaku berhasil diringkus saat tengah berupaya kabur dari wilayah Medan. Kapolsek Sunggal, Kompol Yunus Tarigan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku kini telah ditahan beserta barang bukti berupa botol bekas bahan bakar. "Pelaku sudah berhasil ditangkap oleh tim saat berusaha melarikan diri. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolsek Sunggal untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Yunus Tarigan, Senin (20/7/2026).

Ancaman Hukum yang Menanti ET

Atas perbuatannya, ET kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sunggal. Pihak kepolisian menjeratnya dengan pasal penganiayaan berat serta sejumlah pasal pendukung lainnya yang akan disesuaikan dengan hasil penyidikan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, motif pasti di balik aksi nekat tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar