Polisi Tangkap Empat Tersangka Baru, Total 17 Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Sampang

- Senin, 20 Juli 2026 | 19:25 WIB
Polisi Tangkap Empat Tersangka Baru, Total 17 Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Sampang
PARADAPOS.COM - Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur, kembali meringkus empat tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Februari 2026. Dengan penambahan ini, total pelaku yang telah diamankan mencapai 17 orang dari 27 yang terdaftar dalam daftar pencarian, menyisakan sepuluh buronan yang masih dalam pengejaran. Para tersangka yang baru ditangkap terdiri dari dua remaja di bawah umur dan dua orang dewasa, yang kini tengah menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Dua Remaja dan Dua Dewasa Jadi Tersangka Baru

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengonfirmasi langsung penangkapan tersebut di Mapolres Sampang, Madura, pada Senin, 20 Juli 2026. Dari empat tersangka yang baru diamankan, dua di antaranya masih berstatus remaja atau di bawah umur, sementara dua lainnya telah dewasa. Keempat tersangka itu berinisial LN (14) dan AR (15), yang merupakan warga Kecamatan Sampang, serta RQ (24) dan MT (20), yang berasal dari Kecamatan Omben. Mereka semua dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2012, serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Proses Penangkapan dan Penanganan Hukum

Proses penangkapan terhadap keempat tersangka ini berlangsung pada Jumat, 17 Juli 2026, di empat lokasi yang berbeda. Saat ini, para tersangka dewasa ditahan di Mapolres Sampang. Sementara itu, tersangka yang masih di bawah umur langsung ditangani oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur. “Jadi, khusus tersangka yang masih di bawah umur ini, penanganannya dilakukan oleh Direktorat PPA Polda Jatim bersama Timsus Polres Sampang. Kalau dua orang lainnya yang dewasa diamankan oleh Tim Reskrim Polres Sampang,” jelas Hartono. Dari total 17 tersangka yang telah ditangkap, satu di antaranya tercatat terlibat dalam dua perkara berbeda. Namun, polisi belum merinci identitas tersangka tersebut lebih lanjut.

Kronologi dan Lokasi Kejadian

Kasus kekerasan seksual ini menimpa seorang korban yang masih berusia 15 tahun. Peristiwa nahas itu terjadi pada Februari 2026, saat korban tengah sendirian di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang. Korban diajak berkenalan, dibujuk, diancam, dan dipaksa mengikuti keinginan para pelaku. Polisi menduga korban sempat dicekoki minuman keras sebelum akhirnya dilecehkan. Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda, yaitu Desa Panggung di Kecamatan Sampang, Desa Astapah di Kecamatan Omben, dan Desa Madupat di Kecamatan Camplong.

Rangkaian Pengungkapan dan Imbauan

Rangkaian pengungkapan kasus ini dimulai dengan penangkapan tujuh tersangka pada 30 Juni lalu. Polisi kemudian bergerak cepat dengan meringkus dua tersangka pada 2 Juli, satu tersangka pada 3 Juli, dua tersangka tambahan, dan satu pelaku pada 13 Juli. Terakhir, empat tersangka diamankan pada 17 Juli 2026, sehingga total yang sudah ditangkap mencapai 17 orang dan menyisakan sepuluh buronan yang masih diburu. “Kami juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya,” pungkas Hartono.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar