PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengoperasikan layanan Mobil Klinik Hewan Keliling di lima wilayah kota administrasi pada Selasa, 21 Juli 2026. Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap perawatan kesehatan hewan peliharaan mereka. Jadwal operasional tersebar di Jakarta Pusat, Utara, Barat, Selatan, dan Timur, dengan jam layanan mulai pukul 08.30 hingga 14.30 WIB.
Lima Titik Layanan yang Tersebar di Ibu Kota
Informasi resmi dari akun Instagram @pusyankeswannak.jakarta menyebutkan, jadwal layanan pada hari itu telah ditentukan dan tersebar di lima wilayah. “Jadwal layanan untuk Selasa, 21 Juli 2026 yang tersebar di 5 wilayah Kota Administrasi Jakarta,” tulis akun tersebut pada Selasa, 21 Juli 2026.
Berikut rincian lokasi yang bisa didatangi pemilik hewan:
- Jakarta Pusat: RPTRA Rustanti, Jalan Baladewa, RT 11/RW 14, Kecamatan Johar Baru.
- Jakarta Utara: Kantor Kelurahan Rorotan, Jalan Rorotan IV Nomor 4, RT 10/RW 06, Kecamatan Cilincing.
- Jakarta Barat: Balai RW 12 Cengkareng Barat, Jalan Oliander Nomor 7, RT 113/RW 09, Kecamatan Cengkareng.
- Jakarta Selatan: Kantor Kelurahan Cipedak, Jalan Pinding Nomor 1, RT 01/RW 01, Kecamatan Jagakarsa.
- Jakarta Timur: RPTRA Kebon Pala, Jalan Kamboja Nomor 10, RT 10/RW 01, Kecamatan Makasar.
Jam Operasional dan Layanan yang Ditawarkan
Setiap unit klinik keliling beroperasi mulai pukul 08.30 hingga 14.30 WIB. Petugas di lapangan akan mengambil waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. Layanan yang disediakan cukup komprehensif, mulai dari pemeriksaan kesehatan umum, vaksinasi rabies yang diberikan secara gratis, pengobatan ringan, hingga konsultasi kesehatan hewan.
Biaya Layanan Berdasarkan Peraturan Daerah
Meskipun vaksinasi rabies digratiskan, beberapa jenis tindakan medis lainnya tetap dikenakan biaya. Tarif layanan di Klinik Hewan Keliling dimulai dari Rp35.000 untuk pemeriksaan berkala. Biaya tersebut dapat berbeda tergantung jenis tindakan operatif atau operasional tertentu yang diperlukan. Kebijakan tarif ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
MG S5 EV Hadir sebagai SUV Listrik Keluarga dengan Fitur Antimabuk Perjalanan
BPBD Kotim Kaji Kenaikan Status Karhutla Jadi Tanggap Darurat, Tunggu Data Kualitas Udara
Revitalisasi Saluran Air Sepanjang 403 Meter di Duren Sawit Mulai Dikerjakan, Target Rampung Akhir September
Polisi: Laporan Hotman Paris soal Dugaan Penggelapan Rp3,29 Miliar oleh Rocky Napitupulu Terhenti karena Tersangka Meninggal