PARADAPOS.COM - Wali Kota New York, Zohran Mamdani, secara terbuka menyatakan bahwa surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu harus ditanggapi dengan serius. Pernyataan ini muncul di tengah perbedaan sikap yang jelas dengan Presiden AS Donald Trump, yang sebelumnya menegaskan bahwa Netanyahu tidak akan ditangkap selama berada di wilayah Amerika Serikat. Mamdani menyampaikan pandangannya dalam sebuah konferensi pers pada Senin, menekankan bahwa dakwaan yang dihadapi Netanyahu terkait konflik di Gaza adalah masalah hukum internasional yang kredibel.
Sikap Tegas di Tengah Perbedaan Pandangan
Dalam konferensi pers tersebut, Mamdani tidak ragu merujuk pada fakta hukum yang sudah menjadi catatan publik. Ia menegaskan bahwa posisinya bukanlah opini pribadi, melainkan konsekuensi dari adanya surat perintah penangkapan yang sah dari ICC.
“Kita sedang berbicara tentang seseorang yang menjadi subjek surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional,” kata Mamdani, dikutip dari laporan media, Selasa, 21 Juli 2026.
Ia menambahkan bahwa siapapun yang menjadi subjek surat perintah semacam itu, baik itu Netanyahu, Presiden Rusia Vladimir Putin, atau pemimpin dunia lainnya, harus menghadapi proses hukum yang berlaku. “Saya percaya bahwa ketika seseorang dikenai surat perintah penangkapan ICC, hal itu harus ditanggapi secara serius,” ujarnya.
Konteks Hukum dan Tanggung Jawab Kota
Mamdani menjelaskan bahwa pemerintah kota New York akan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku di tingkat lokal, sambil tetap menghormati proses hukum internasional. Ia menyebut bahwa tim hukumnya tengah mengkaji implikasi dari surat perintah tersebut, khususnya jika Netanyahu suatu hari nanti berkunjung ke New York untuk menghadiri Sidang Umum PBB.
Pernyataan Mamdani ini disampaikan hanya beberapa jam setelah Trump menulis di platform Truth Social bahwa Netanyahu “tidak akan ditangkap, dalam bentuk apa pun, selama berada di Amerika Serikat.” Trump merujuk pada surat perintah yang diterbitkan ICC pada November 2024 terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pandangan yang Lebih Luas
Dalam wawancara sebelumnya dengan The New York Times, Mamdani bahkan menyatakan bahwa Netanyahu “seharusnya berada di Den Haag,” merujuk pada kota di Belanda yang menjadi markas ICC. Pernyataan itu mempertegas bahwa baginya, hukum internasional tidak boleh dipandang sebelah mata, terlepas dari status politik seseorang.
Situasi ini mencerminkan ketegangan antara kewajiban hukum internasional dan kebijakan luar negeri AS yang protektif terhadap sekutunya. Di tengah hiruk-pikuk politik global, pernyataan Mamdani menjadi pengingat bahwa prinsip hukum dan keadilan sering kali harus diuji di tingkat lokal.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
DLHK Banten Segel Tiga Perusahaan di Teluknaga Terbukti Cemari Sungai Cisadane
Pemerintah Kirim Tim ke India, Brasil, China, dan Vietnam untuk Pelajari Strategi Penghapusan Kelaparan
Filipina Tuding Penjaga Pantai Tiongkok Pukul Personel Militer di Laut China Selatan, Beijing Bantah
MG S5 EV Hadir sebagai SUV Listrik Keluarga dengan Fitur Antimabuk Perjalanan