Fasilitas Mewah dan Status Ganda Eks Jampidsus Jadi Sorotan, Kejagung Diuji Kredibilitasnya

- Selasa, 21 Juli 2026 | 01:50 WIB
Fasilitas Mewah dan Status Ganda Eks Jampidsus Jadi Sorotan, Kejagung Diuji Kredibilitasnya
PARADAPOS.COM - Konferensi pers kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriyansh di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memicu kontroversi lantaran penggunaan fasilitas mewah yang dinilai tidak lazim. Peristiwa ini, bersama dengan status Febri yang berubah-ubah dari tersangka menjadi saksi dan kembali menjadi tersangka, memunculkan spekulasi publik mengenai adanya perlakuan istimewa dalam proses hukum. Kasus ini menjadi ujian kredibilitas Kejagung dalam menegakkan hukum secara setara, terutama terhadap oknum internal institusi.

Fasilitas Mewah dan Spekulasi Publik

Dalam penegakan hukum, persepsi publik bukanlah persoalan sepele. Pandangan masyarakat bahkan bisa menjadi fondasi atas legitimasi aparat penegak hukum. Hukum mesti diterapkan sama bagi setiap warga negara, tidak boleh hanya tegas ke satu pihak, namun lembek kepada pihak lain yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan hukum. Konferensi pers yang digelar di Gedung Jampidsus, Kejagung, bukanlah sekadar ruang pertemuan biasa. Ruangan itu dilengkapi dengan fasilitas serta seperangkat meja dan kursi yang jelas sebuah ketidaklaziman dan menimbulkan beragam spekulasi bagi publik. Tidak pernah ada preseden pengacara tersangka memperoleh fasilitas serupa di lingkungan Kejagung. Apalagi jelas, semua pernyataan kuasa hukum itu membantah dugaan dan sangkaan yang telah disematkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri yang kini telah dipindahtangankan ke Kajagung.

Status Hukum yang Berubah-Ubah

Tidak hanya soal fasilitas di gedung bundar. Status Febri yang berubah-ubah, dari tersangka ke saksi lalu tersangka lagi, dimaknai publik sebagai ketidaklaziman juga. Status Febri berganti dari tersangka atas penetapan oleh Kortas Tipikor Polri, menjadi saksi oleh Kejagung, sebelum akhirnya diralat dan ditegaskan kembali bahwa statusnya tetap tersangka. Dalam penegakan hukum, kepercayaan publik dibangun melalui kesetaraan perlakuan di depan hukum. Maka dari itu, simbol-simbol perlakuan istimewa sekecil apa pun dapat dengan mudah memunculkan persepsi adanya standar ganda, bahkan ketidakseriusan Kejagung untuk menuntaskan kasus ini akan dipertanyakan.

Bobot Lebih dari Sekadar Kerugian Negara

Sekecil apa pun kejanggalan, perlakuan berbeda, atau kesan adanya fasilitas khusus berpotensi memunculkan spekulasi bahwa proses penegakan hukum sedang diarahkan untuk melindungi pihak tertentu. Dalam perkara dengan sensitivitas setinggi ini, persepsi publik memiliki bobot yang hampir sama pentingnya dengan fakta hukum itu sendiri. Di mata publik, perkara ini menjelma menjadi ujian besar bagi keberanian negara menegakkan hukum terhadap orang yang selama ini berada di jantung institusi penegak hukum itu sendiri. Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang tersangka, melainkan juga kredibilitas Korps Adhyaksa sebagai institusi yang mengemban mandat menegakkan keadilan. Publik ingin melihat apakah para penyidik Kejagung benar-benar bekerja secara independen ketika berhadapan dengan sosok yang pernah memegang posisi strategis dalam institusinya. Di titik inilah perkara eks Jampidsus Kejagung ini memperoleh bobot yang jauh lebih besar daripada nilai kerugian negara ataupun ancaman pidana yang melekat padanya.

Transparansi sebagai Keniscayaan

Karena itu, setiap langkah dalam proses penyidikan akan terus berada di bawah sorotan publik. Transparansi penanganan kasus ini menjadi keniscayaan yang tidak dapat ditawar, dengan akuntabilitas merupakan syarat mutlak untuk menjaga legitimasi proses hukum. Rakyat sudah berulang kali dipertontonkan institusi penegak hukum bersikap lunak terhadap orang-orangnya sendiri. Untuk itulah, Kejagung harus membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang memperoleh kekebalan hukum hanya karena pernah menduduki jabatan tinggi di Korps Adhyaksa itu. Kesetaraan di hadapan hukum harus tampak bukan hanya dalam putusan akhir, melainkan sejak tahap penyidikan hingga proses persidangan berlangsung. Hanya dengan memenuhi harapan itulah, kepercayaan publik bahwa hukum di Indonesia masih memiliki keberanian untuk berdiri tegak di hadapan siapa pun. Alangkah indahnya jika penuntasan kasus ini bisa menjadi kado istimewa bagi Republik Indonesia yang akan menyambut Hari Ulang Tahun ke-81. Akan menjadi bukti bahwa reformasi penegakan hukum terus bergerak menjadi profesional, transparan, dan bebas dari intervensi apa pun.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar