Polisi: Laporan Hotman Paris soal Dugaan Penggelapan Rp3,29 Miliar oleh Rocky Napitupulu Terhenti karena Tersangka Meninggal

- Selasa, 21 Juli 2026 | 07:00 WIB
Polisi: Laporan Hotman Paris soal Dugaan Penggelapan Rp3,29 Miliar oleh Rocky Napitupulu Terhenti karena Tersangka Meninggal
PARADAPOS.COM - Kasus kematian pengacara Rocky Martin Napitupulu (RMN) yang ditemukan tewas di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Sabtu, 18 Juli 2026, semakin kompleks. Beberapa bulan sebelum insiden tragis itu, RMN ternyata telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea atas dugaan penggelapan honor jasa hukum senilai miliaran rupiah. Laporan tersebut diterima pada 22 Mei 2026 dan kini masih dalam proses penyelidikan, meskipun polisi mengingatkan bahwa proses hukum dapat dihentikan karena terlapor meninggal dunia.

Laporan Penggelapan dari Hotman Paris

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan dengan nomor LP/B/3684/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu kini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. "Iya benar dilaporkan pada 22 Mei 2026. Saat ini dalam proses oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026). Dalam laporan tersebut, Hotman Paris melalui kuasa hukumnya menduga RMN melakukan penggelapan honor jasa hukum. Persoalan ini bermula dari kerja sama keduanya sebagai kuasa hukum dalam sebuah perkara korupsi di Semarang.

Bermula dari Honorarium Rp17,5 Miliar

Akar perselisihan antara kedua pengacara ini bermula dari penanganan kasus korupsi di Semarang. Klien disebut mentransfer honorarium sebesar Rp17,5 miliar kepada RMN untuk kemudian diteruskan kepada Hotman Paris. Namun, menurut pihak pelapor, tidak seluruh dana tersebut diserahkan. Hotman mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3,29 miliar akibat selisih dana yang tidak kunjung diterimanya. Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana dan bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak. Meski begitu, polisi mengingatkan bahwa proses pidana ini memiliki konsekuensi hukum tersendiri pasca-meninggalnya RMN. "Dalam Pasal 24 KUHAP, apabila terlapor atau tersangka meninggal dunia maka perkara dihentikan," ujar Budi menegaskan.

Ditemukan Tewas di Apartemen

RMN ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 11.20 WIB. Korban terjatuh di balkon lantai dua Hotel The G, yang berlokasi di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga datang seorang diri ke Apartemen Master Piece. Dari sana, ia kemudian menuju area rel gondola di lantai 46. Polisi menduga korban melompat dari lokasi tersebut, meski motif di balik peristiwa itu masih menjadi misteri. Polsek Metro Setiabudi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan rekaman kamera pengawas (CCTV) diamankan untuk mengungkap rangkaian kejadian sebelum RMN jatuh.

Isu Hubungan dengan Hotman Paris Masih Didalami

Di tengah penyelidikan, media sosial ramai membahas dugaan hubungan keluarga antara RMN dan Hotman Paris. Sejumlah unggahan menyebut korban merupakan keponakan pengacara senior tersebut. Namun, hingga kini polisi belum dapat memastikan informasi tersebut. "Kami masih mendalami informasi mengenai hubungan keluarga korban dengan pihak tertentu," kata Budi. Sampai saat ini, baik penyebab pasti kematian RMN maupun kebenaran hubungan keluarganya dengan Hotman Paris masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian. Proses hukum atas laporan penggelapan pun otomatis terhenti seiring dengan berpulangnya sang pengacara muda tersebut.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar