PARADAPOS.COM - Tiga perusahaan di kawasan Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, resmi disegel oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) pada Selasa, 21 Juli 2026. Langkah tegas ini diambil setelah investigasi mengungkap dugaan pencemaran limbah industri yang menyebabkan perubahan warna air Sungai Cisadane. Penyegelan dilakukan terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin, mencakup sektor daur ulang plastik, peleburan aluminium, dan pencucian celana jeans.
Penyegelan Berdasarkan Investigasi Lapangan
Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan, mengonfirmasi bahwa penyegelan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan menyusul laporan perubahan kualitas air di Sungai Cisadane. “Ada tiga perusahaan atau industri yang sudah kami lakukan penyegelan karena tidak berizin,” ujarnya di Tangerang.
Ia menjelaskan, timnya turun langsung ke lapangan untuk menelusuri sumber pencemaran. Dugaan sementara mengarah pada pembuangan limbah industri yang tidak diolah dengan benar. “Selanjutnya, ke depannya, bagi perusahaan-perusahaan yang tidak berizin, kami akan tindak lanjuti, langsung tindak sesuai dengan aturan yang sudah berlaku,” tegas Wawan.
Jenis Perusahaan yang Terkena Sanksi
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DLHK Kabupaten Tangerang, Sandy Nugraha, merinci ketiga perusahaan tersebut. “Yang disegel ada tiga perusahaan, karena tidak memiliki izin. Ketiganya berlokasi di Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga,” ungkapnya.
Menurut Sandy, dua dari tiga perusahaan itu—daur ulang plastik dan pencucian celana jeans—terbukti mencemari sungai lantaran tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Sementara satu perusahaan peleburan ingot atau aluminium masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Maka dari itu langsung kita segel, untuk kepastian pencemaran dua perusahaan yaitu daur ulang plastik dan laundry terbukti, sementara peleburan ingot masih diselidiki lebih dalam,” kata Wawan menambahkan.
Dampak dan Tindak Lanjut
Pencemaran Sungai Cisadane bukanlah isu baru di wilayah tersebut. Perubahan warna air yang mencolok menjadi alarm awal bagi warga dan aktivis lingkungan. Langkah penyegelan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku industri yang abai terhadap regulasi lingkungan.
Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk terus memantau kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, terutama bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar. Masyarakat pun diimbau untuk turut serta dalam menjaga kelestarian sungai dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar aliran Cisadane.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Menteri PU Andalkan Sistem Whistleblowing untuk Tindak Pelanggaran, dari Judi Online hingga Korupsi
Kementerian Kehutanan Mulai Modifikasi Cuaca 12 Hari di Sumsel untuk Redam Karhutla
Imigrasi Bongkar Praktik 10 WNA Pakistan dan Iran Pakai Izin Tinggal Investor Palsu untuk Transit ke Eropa
Polres Tangsel Tangkap Empat Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangerang