PARADAPOS.COM - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa pihaknya kini mengandalkan sistem pengaduan internal atau whistleblowing untuk menindak berbagai dugaan pelanggaran di lingkungan kementerian, mulai dari kasus etik, disiplin, judi online, hingga dugaan korupsi. Dalam sebuah wawancara, ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk harus melalui verifikasi ketat oleh Inspektorat Jenderal sebelum ditindaklanjuti. Langkah ini diambil di tengah maraknya kasus hukum yang menyeret sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di kementerian tersebut sepanjang 2024 hingga Juli 2026.
Whistleblowing Jadi Andalan Pengawasan Internal
Dody menjelaskan bahwa sistem whistleblowing yang diterapkan saat ini memungkinkan laporan dari masyarakat atau pegawai masuk secara langsung tanpa melalui rantai birokrasi yang panjang. Ia menekankan bahwa mekanisme ini menjadi salah satu pilar utama dalam memperkuat pengawasan di kementerian yang dipimpinnya.
“Ada whistleblowing. Saya suruh cek. Yang ngecek tentu Inspektorat Jenderal,” kata Menteri Dody dalam podcast Akbar Faizal Uncensored, Selasa (21/7/2026).
Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua lantas langsung diproses. Inspektorat Jenderal bertugas melakukan verifikasi awal untuk memastikan adanya bukti permulaan yang cukup. Jika tidak ditemukan bukti yang memadai, laporan tersebut tidak akan dilanjutkan.
“Kalau memang sudah ada bukti awalnya kita teruskan. Kalau enggak ada bukti awalnya ya enggak kita teruskan, buat apa buang-buang waktu,” ujarnya.
Dari Absensi hingga Judi Online
Menurut Dody, cakupan laporan yang masuk melalui sistem ini cukup beragam. Tidak semuanya berkaitan dengan penyimpangan anggaran atau korupsi. Beberapa di antaranya justru menyangkut pelanggaran disiplin sehari-hari yang mungkin terlihat sepele, namun tetap berdampak pada tata kelola organisasi.
“Ada macam-macam. Yang lain-lain, absensi, judi online,” ungkap dia.
Salah satu laporan yang sempat diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal bahkan berujung pada dugaan tindak pidana. Kini, perkara tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi. Kondisi inilah yang mendorong Dody untuk secara berkala melakukan rotasi dan pergantian pejabat di lingkungan kementerian.
“Sangat serius, sangat-sangat serius. Makanya kemudian saya harus sering gonta-ganti orang,” pungkasnya.
Sejumlah Pejabat Jadi Tersangka
Sepanjang periode 2024 hingga Juli 2026, tercatat beberapa pegawai dan pejabat di Kementerian PU yang telah berstatus tersangka. Inisial mereka yang disebutkan antara lain DP, YRW, RS, AS, SKN, dan MT. Meski demikian, Dody tidak merinci lebih lanjut jenis kasus yang menjerat masing-masing individu tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa langkah tegas terus diambil sebagai bagian dari pembenahan organisasi yang sedang berjalan.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KPK Tahan Bupati Lombok Barat atas Korupsi Proyek Infrastruktur dan Air Bersih Senilai Rp45 Miliar
86 Desa dan Kelurahan di Klaten Raih Penghargaan Desa Layak Anak 2026
Kebakaran Hutan dan Lahan Landa Tiga Kecamatan di Aceh Barat, Sembilan Hektare Hangus
PSSI dan Djarum Gelar Srikandi Merdeka Cup 2026, Turnamen Sepak Bola Putri U-16 Internasional Perdana di Kudus