KPK Tahan Bupati Lombok Barat atas Korupsi Proyek Infrastruktur dan Air Bersih Senilai Rp45 Miliar

- Selasa, 21 Juli 2026 | 17:00 WIB
KPK Tahan Bupati Lombok Barat atas Korupsi Proyek Infrastruktur dan Air Bersih Senilai Rp45 Miliar
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), bersama dua tersangka lainnya pada Selasa, 21 Juli 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka didakwa terlibat dalam jaringan korupsi pengadaan proyek infrastruktur dan tata kelola air bersih yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Modus operasinya meliputi peminjaman bendera perusahaan, pengaturan tender, hingga penerimaan fee dan gratifikasi dalam bentuk uang tunai, saham, dan barang mewah.

Skema Peminjaman Bendera dan Pengaturan Proyek

Kasus ini bermula ketika Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman (SUD), memenangkan paket proyek di dinas tersebut pada tahun anggaran 2025-2026. Dalam praktiknya, Sudirman menggunakan perusahaannya, CV Duas Karya Konstruksi (DKK), sebagai kendaraan utama proyek. Agar tidak menimbulkan kecurigaan, Sudirman meminjam bendera atau identitas perusahaan lain untuk memenangkan tender. Tujuannya jelas: menyembunyikan jejak CV DKK sebagai pemenang proyek di catatan administratif Dinas PUPRPKP. "Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Husein Taufik, dalam konferensi pers di Jakarta.

Daftar Proyek dan Aliran Dana

Setelah mengatur daftar proyek, Sudirman mengirimkannya kepada Lalu Ratnawi beserta nama-nama penyedia yang akan ditunjuk. Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) kemudian menambahkan persyaratan surat dukungan teknis, seperti kepemilikan alat berat atau supplier tertentu. Surat ini diduga sengaja digunakan untuk mempersulit vendor lain yang ingin bersaing. "Surat dukungan ini diduga menjadi instrumen untuk mempersulit calon vendor lainnya," tuturnya. Hasilnya, para penyedia yang sudah diatur berhasil memenangkan paket proyek senilai total Rp17,9 miliar. Rinciannya meliputi rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap I dan II, pembangunan dan renovasi gedung kantor bupati, serta puluhan paket pekerjaan kecil di Dinas PU, Bagian Umum, dan perusahaan daerah air minum. Dalam proses pengerjaan, seluruh proyek tetap dikendalikan penuh oleh CV DKK, yang kemudian mensubkontrakkannya ke CV lain. Dari total nilai proyek tersebut, Sudirman diduga memberikan fee 3 persen kepada perusahaan yang dipinjam namanya dan meraup keuntungan sekitar Rp10,6 miliar.

Dugaan Suap dan Gratifikasi untuk Bupati

Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan aliran dana dari proyek-proyek lain di Bappeda dan Dispora Lombok Barat senilai Rp31,1 miliar. Total uang yang diterima Sudirman melalui CV DKK mencapai Rp41,7 miliar. "Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD (Sudirman) melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ (Lalu Ahmad Zaini) selaku Bupati sebesar Rp10,8 miliar," ucap Taufik. Selain uang tunai, Bupati Lalu Ahmad juga diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani (ALG). Perusahaan ini mendapat proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar selama periode 2024-2026. Sebagai imbalannya, Bupati diduga menerima berbagai barang dan fasilitas mewah. Rincian penerimaan tersebut meliputi satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar, sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta, akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta pulang-pergi, uang tunai minimal Rp380 juta, satu unit iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta, dan seekor sapi kurban senilai Rp17 juta.

Gratifikasi Tahunan dan Pembelian Aset

Lebih dalam lagi, penyidik KPK menemukan dugaan gratifikasi rutin. Pada tahun 2025, Lalu Ahmad diduga meminta pengumpulan uang sebesar Rp500-750 juta menjelang Hari Raya Idul Fitri. Di tahun yang sama, Sudirman kembali meminta bantuan Lalu Ratnawi untuk mengumpulkan uang fee dari proyek-proyek Dinas PU untuk kepentingan bupati. Sementara itu, Sudirman sendiri tercatat menerima Rp250 juta pada Maret 2026 dan Rp100 juta pada April 2026. "Dari uang-uang yang diterima LAZ, diduga banyak digunakan untuk pembelian aset dalam bentuk tanah," kata Taufik. Tak hanya tanah, KPK juga menduga Lalu Ahmad dan Sudirman menempatkan uang sebesar Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika. Modusnya adalah pembelian saham atau pencatatan sebagai uang operasional bupati. Temuan ini menambah panjang daftar dugaan pencucian uang dalam kasus yang menjerat kepala daerah tersebut.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar