PARADAPOS.COM - Chairman CT Corp sekaligus pemilik Transmedia, Chairul Tanjung (CT), menemui Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di kantor Kemenkum pada Selasa (21/7/2026). Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu, CT menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah untuk memasukkan karya jurnalistik ke dalam rezim royalti yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta. Ia datang didampingi oleh pemimpin redaksi CNN Indonesia, CNBC Indonesia, dan detikcom.
Dukungan untuk Regulasi Baru
CT membuka diskusi dengan nada optimistis. Menurutnya, langkah ini merupakan angin segar bagi industri media di tengah derasnya arus digitalisasi. “Tentu kita menyambut baik inisiatif dengan diterbitkannya Undang-Undang Hak Cipta Karya Jurnalistik. Tentu ini sangat membantu kita dalam hubungan kita dengan digital platform yang ada,” tuturnya dalam pernyataan yang dikutip dari CNN Indonesia.
Ia menekankan bahwa selama ini hubungan antara media konvensional dan platform digital kerap timpang. Konten berita yang diproduksi dengan biaya tinggi sering kali dikonsumsi secara gratis oleh agregator atau mesin pencari. Dengan adanya regulasi ini, CT berharap ada keseimbangan ekonomi yang lebih adil.
Apresiasi dari Menteri Hukum
Supratman menyambut hangat kehadiran CT. Ia mengaku butuh masukan dari para pelaku industri agar aturan yang dirancang tidak hanya ideal di atas kertas, tapi juga aplikatif di lapangan. “Saya berterima kasih karena Pak Chairul Tanjung dari Transmedia bisa hadir untuk kita minta pandangan dari beliau terkait dengan pembahasan nanti Undang-Undang Hak Cipta, di mana karya jurnalistik nanti akan masuk dalam rezim hak cipta,” ucapnya.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa masukan dari CT akan menjadi bahan pertimbangan serius dalam penyusunan regulasi bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). “Dan masukan dari Pak CT tadi tentu ini menjadi bagian yang akan kami pertimbangkan dalam pembentukan regulasi bersama teman-teman dari Dirjen KI, nanti akan kita bahas bersama-sama,” ujarnya.
Perlindungan Maksimal untuk Media dan Jurnalis
Supratman menegaskan bahwa tujuan utama dari undang-undang ini bukan sekadar menambah pemasukan negara, melainkan melindungi ekosistem media secara menyeluruh. “Intinya sekali lagi, kita memberi perlindungan maksimum kepada media kita dan juga kepada jurnalis, karena ini kan sifatnya bisnis tentu. Nah, kami memberi proteksi,” sambungnya.
Ia menyadari bahwa bisnis media sedang berada dalam fase transisi yang berat. Banyak perusahaan media yang harus merumahkan karyawan karena pendapatan iklan tergerus. Oleh karena itu, kompensasi dari platform digital diharapkan bisa menjadi sumber pendapatan alternatif yang signifikan.
Langkah Indonesia di Kancah Global
Sebelum pertemuan dengan CT, Supratman telah lebih dulu menyuarakan isu ini di forum internasional. Dalam Sidang Majelis Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada Minggu (6/7), ia menegaskan komitmen Indonesia untuk mendorong perbaikan tata kelola royalti bagi industri musik dan karya jurnalistik.
Dalam Dialog Tingkat Menteri WIPO, Supratman mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengawal proposal perbaikan tata kelola royalti yang telah dibahas sejak Sidang SCCR pada Desember 2025. Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme kompensasi yang adil bagi media di tengah perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
“Indonesia juga menyambut baik proses konsultasi yang tengah berlangsung di UNESCO atas rancangan Guidance on Fair Compensation for News, yang kami pandang bersifat komplementer dan saling memperkuat dengan dialog berbasis hak cipta yang kami dorong di WIPO,” katanya di hadapan delegasi negara-negara anggota WIPO.
Supratman menambahkan bahwa pembahasan remunerasi karya jurnalistik menjadi semakin mendesak. Pasalnya, platform digital dan teknologi AI kini semakin masif menggunakan konten berita tanpa memberikan kompensasi yang layak kepada produsen konten asli.
Harapan ke Depan
Dengan adanya dukungan dari tokoh sekaliber Chairul Tanjung, pemerintah optimistis proses legislasi RUU Hak Cipta yang mengatur royalti karya jurnalistik bisa berjalan lancar. Supratman berjanji akan terus melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk pemilik media, jurnalis, dan akademisi, dalam setiap tahapan pembahasan.
Di sisi lain, CT berharap regulasi ini tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan industri media nasional ke arah yang lebih sehat dan berkelanjutan. “Ini langkah awal yang baik. Tapi tentu masih panjang jalan yang harus ditempuh,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Tim Gabungan Amankan 8 Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Kawasan Konservasi NTB
297 Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara Resmi Menempati Gedung Baru di Gunung Sindur
Herman Deru Gagas Wadah Nasional Satlinmas dan Gerakan Pemilahan Sampah
Pemerintah Siapkan RUU Pusat Finansial di Bali, Tantang Dominasi Singapura dan Dubai