KPAI Desak Langkah Lintas Sektor Hentikan Praktik Perkawinan Anak di Indonesia

- Selasa, 21 Juli 2026 | 18:50 WIB
KPAI Desak Langkah Lintas Sektor Hentikan Praktik Perkawinan Anak di Indonesia
PARADAPOS.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak adanya langkah konkret lintas sektor untuk menghentikan praktik perkawinan anak di tanah air. Seruan ini disampaikan menyusul data yang menunjukkan Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam kasus perkawinan anak dengan total mencapai 25,53 juta kasus berdasarkan laporan UNICEF tahun 2023. Anggota KPAI Dian Sasmita menekankan bahwa peran negara, keluarga, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan sangat vital dalam memastikan setiap anak memperoleh perlindungan yang optimal. Pernyataan tersebut mengemuka dalam webinar bertajuk “Ketertindasan Perempuan dalam Tradisi Kawin Anom: Memutus Rantai Kekerasan Seksual, dan Menguatkan Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” yang digelar di Jakarta, Selasa (21/7).

Perkawinan Anak dan Kerentanan Terhadap Kekerasan

Upaya penghentian perkawinan anak dinilai mendesak karena praktik ini menimbulkan kerentanan serius bagi anak. Dian Sasmita menjelaskan bahwa perkawinan anak berkaitan erat dengan meningkatnya risiko kekerasan seksual, putus sekolah, dan pelanggaran hak anak secara sistematis. Menurutnya, penghentian praktik ini harus menjadi agenda bersama yang melibatkan seluruh elemen bangsa. “Penghentian perkawinan anak harus menjadi agenda bersama karena praktik tersebut berkaitan erat dengan meningkatnya kerentanan anak terhadap kekerasan seksual, putus sekolah, dan pelanggaran hak anak,” ujarnya.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Sementara itu, Direktur Aliansi Sumut Bersatu Veryanto Sitohang memberikan perspektif hukum yang tegas. Ia menegaskan bahwa perkawinan anak merupakan salah satu bentuk pemaksaan perkawinan yang secara jelas dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Veryanto, yang juga mantan Komisioner Komisi Nasional Perempuan, menekankan bahwa praktik ini tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun. “Perkawinan anak tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun. Penghentian perkawinan anak memerlukan gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, media, dan komunitas agar perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama,” tuturnya. Ia merujuk pada Pasal 10 ayat (2) UU TPKS yang mengancam pelaku pemaksaan perkawinan—termasuk perkawinan anak, pemaksaan berdalih adat seperti kawin tangkap, serta mengawinkan korban dengan pelaku kekerasan seksual—dengan sanksi pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau denda maksimal Rp200 juta.

Dampak Serius dan Data Prevalensi Daerah

Veryanto juga memaparkan dampak jangka panjang dari perkawinan anak. Menurutnya, praktik ini membawa konsekuensi serius berupa perampasan hak pendidikan, risiko kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan berulang, hingga menjadi salah satu penyebab tertinggi kematian anak perempuan usia 15-19 tahun di dunia. “Perkawinan anak membawa dampak serius berupa perampasan hak pendidikan, risiko KDRT, kemiskinan berulang, hingga menjadi salah satu penyebab tertinggi kematian anak perempuan usia 15-19 tahun di dunia,” jelasnya. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memetakan provinsi dengan prevalensi pernikahan anak tertinggi di Indonesia. Sulawesi Barat menempati posisi pertama dengan angka 34,2 persen, disusul Kalimantan Selatan (33,68 persen), Kalimantan Tengah (33,56 persen), Kalimantan Barat (32,21 persen), dan Sulawesi Tengah (31,91 persen). Angka-angka ini menunjukkan bahwa perkawinan anak masih menjadi masalah struktural yang memerlukan intervensi serius dari berbagai pihak.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar