PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) meminta sejumlah uang menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2025 dan 2026. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, pada 2025, permintaan pengumpulan uang mencapai sekitar Rp500 juta hingga Rp750 juta. Uang tersebut diduga dikumpulkan oleh Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD) melalui Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi, lalu diserahkan secara tunai kepada LAZ.
Kronologi Dugaan Permintaan Uang
Menurut keterangan Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, aliran uang tidak berhenti di tahun 2025. Memasuki Lebaran 2026, KPK menduga Sudirman kembali menerima uang sebesar Rp250 juta pada Maret 2026. Tidak hanya itu, pada April 2026, Sudirman diduga menerima tambahan Rp100 juta dari Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat melalui sopirnya.
“Ini juga masih akan terus didalami aliran-aliran dan sumber dananya, serta keterlibatan para pihak di rangkaian dugaan tindakan korupsi yang terjadi,” jelasnya.
Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka
Sebelum pengungkapan ini, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi yang menjadi yang ke-17 sepanjang tahun 2026 itu berlangsung di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, 20 orang diamankan, dan delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.
Sehari setelahnya, pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai tersangka dalam kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Lembaga antirasuah itu juga menetapkan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Suasana di sekitar gedung KPK pagi itu terlihat tenang, namun di dalam ruang penyidikan, penyidik terus merangkai bukti. Dari dokumen yang disita hingga keterangan saksi, semuanya mengarah pada pola penerimaan uang yang sistematis. KPK masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Tim Gabungan Amankan 8 Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Kawasan Konservasi NTB
297 Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara Resmi Menempati Gedung Baru di Gunung Sindur
Herman Deru Gagas Wadah Nasional Satlinmas dan Gerakan Pemilahan Sampah
Pemerintah Siapkan RUU Pusat Finansial di Bali, Tantang Dominasi Singapura dan Dubai