PARADAPOS.COM - Tim gabungan dari Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, dan BKSDA mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Tampa, Gunung Prabu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam operasi yang digelar pada Selasa lalu, petugas menyita 157 karung batu mengandung emas, satu unit dump truk, dan satu kendaraan pikap. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini membuka dugaan adanya jalur pengangkutan material tambang dari kawasan lindung melalui laut dan darat.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga
Menurut Januanto, kasus ini mulai terkuak setelah timnya menerima informasi dari masyarakat. Warga melaporkan adanya kendaraan yang berulang kali mengangkut karung berisi material batu dari sekitar kawasan Gunung Prabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan di titik-titik yang diduga menjadi lokasi bongkar muat.
“Dalam operasi tersebut, tim mengamankan delapan orang diduga terlibat dalam pengangkutan material, 157 karung batu mengandung emas, satu unit dump truk, satu unit kendaraan pikap, serta barang bukti lainnya yang digunakan dalam kegiatan tersebut,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Mataram.
Modus Operandi: dari Laut ke Darat
Penyelidikan awal mengungkapkan modus operandi yang cukup terorganisir. Material tambang diduga diangkut menggunakan perahu kayu dari sekitar lokasi penambangan di kawasan konservasi. Setelah mencapai pesisir, material tersebut dipindahkan ke kendaraan darat untuk dibawa ke tujuan lain.
“Material diduga diangkut menggunakan perahu kayu dari sekitar lokasi penambangan, kemudian dipindahkan ke kendaraan darat untuk dibawa menuju lokasi lain,” ungkapnya.
Petugas menemukan aktivitas pemindahan material dari perahu kayu ke dump truk dan pikap di pesisir Desa Kuta, Kecamatan Pujut. Setelah kendaraan meninggalkan lokasi, tim melakukan pembuntutan dan penyekatan hingga berhasil menghentikan kedua kendaraan di Desa Ketara, Kecamatan Pujut.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kini telah diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut. Januanto menegaskan bahwa penyidikan saat ini diarahkan untuk mengungkap seluruh rantai kegiatan ilegal tersebut.
“Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, asal material, kepemilikan sarana angkut, lokasi tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memerintahkan, membiayai, menampung, atau menerima keuntungan dari kegiatan ini. Para pelaku dijerat dengan Pasal 90 ayat (1) Juncto Pasal 17 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI atau sebesar Rp2 miliar. Penetapan status hukum dan pertanggungjawaban masing-masing pihak dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” katanya.
Komitmen Melindungi Kawasan Konservasi
Januanto menekankan bahwa perlindungan kawasan konservasi merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Ia menegaskan bahwa ruang-ruang yang dilindungi tidak boleh menjadi objek eksploitasi ilegal.
“Kawasan konservasi dibentuk untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dan memastikan manfaatnya tetap dinikmati oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang,” katanya.
Operasi ini menjadi pengingat bahwa aktivitas penambangan ilegal di kawasan lindung masih menjadi ancaman serius. Dengan pengungkapan ini, diharapkan efek jera dapat memberikan sinyal kuat bagi pihak-pihak yang mencoba mengeksploitasi kawasan konservasi secara ilegal.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pekerja Alat Berat Diterkam Harimau Sumatera saat BAB di Kanal, Selamat Meski Luka Parah
Program Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Rakyat Terkendala Pengelolaan Air Limbah Tanpa IPAL Memadai
10.673 Hektare Sawah di Indramayu Terancam Puso Akibat Kemarau Panjang
DPRD Dorong PAM JAYA Percepat Sambungan Rumah Tangga Demi Tekan Angka Kehilangan Air