Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp210 Juta ke Polda Metro Jaya

- Rabu, 22 Juli 2026 | 01:50 WIB
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp210 Juta ke Polda Metro Jaya

PARADAPOS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo pada Rabu, 22 Juli 2026. Dalam permohonan ini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut menuntut ganti rugi sebesar Rp 210 juta atas upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Kasus ini masih berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang berawal dari polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 04, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Gugatan Ganti Rugi Rp 210 Juta

Langkah hukum ini diambil setelah permohonan praperadilan kedua Roy Suryo—yang sebelumnya mempersoalkan penetapan status tersangkanya—ditolak oleh majelis hakim di pengadilan yang sama. Kini, fokus gugatan beralih pada tuntutan ganti rugi materiil.

Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo, menjelaskan bahwa nilai kerugian yang diajukan mencapai sekitar Rp 210 juta. Namun, ia menekankan bahwa angka tersebut bukanlah tujuan utama.

"Kalau berapa yang mau dikabulkan ya itu terserah, karena niat kami kan untuk memberikan pembelajaran," kata Refly usai persidangan, Senin (20/7/2026).

Menurut Refly, meskipun kliennya tidak mengalami luka fisik saat upaya paksa dilakukan, ada sejumlah hak yang hilang selama proses tersebut. Ia merincikan, pendapatan yang seharusnya diterima Roy Suryo menjadi tidak didapatkan. Selain itu, ada biaya untuk mengerahkan tim dan kuasa hukum.

"Misalnya pendapatan yang harusnya didapatkan jadi tidak didapatkan karena itu, lalu harus untuk men-deploy orang, men-deploy kuasa hukum dan sebagainya," ujarnya.

Yang menarik, Refly menambahkan bahwa jika gugatan ini dikabulkan, seluruh dana ganti rugi tidak akan dinikmati oleh pihaknya. "Berapa pun yang didapatkan ya untuk panti asuhan, anak yatim. Disumbangkan semuanya, enggak ada untuk kami," katanya.

Akar Kasus: Polemik Ijazah Jokowi

Perkara yang membelit Roy Suryo ini bermula dari pernyataan kontroversialnya mengenai ijazah Presiden Joko Widodo. Roy Suryo mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dan menduga dokumen tersebut tidak autentik. Ia kemudian meminta kejelasan mengenai keabsahan ijazah yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan alasan Jokowi adalah mantan pejabat publik.

Langkah tersebut berbuntut panjang. Roy Suryo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi palsu dan fitnah. Proses hukum pun terus bergulir hingga ke tahap persidangan.

Sikap Polda Metro Jaya

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan pengadilan yang menolak praperadilan kedua Roy Suryo. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan.

"Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi," kata Abrianto, Senin (20/7/2026).

Menurut Abrianto, hakim menilai permohonan praperadilan tidak lagi relevan karena perkara pokok telah memasuki tahap persidangan. Dengan demikian, pemeriksaan dakwaan dan alat bukti sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. “Hakim sudah mempertimbangkan permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa praperadilan adalah hak setiap warga negara yang merasa dirugikan. Polda Metro Jaya, kata dia, akan menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh. “Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi,” ucapnya.

Abrianto memastikan proses persidangan perkara pokok akan terus berjalan. Pihaknya siap mengikuti seluruh tahapan, termasuk jika ada permohonan praperadilan lanjutan. “Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum. Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum,” tambahnya.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags