Polri Tegaskan Penangkapan Warga Palestina Abdul Karim Sesuai Prosedur dan Red Notice Interpol

- Rabu, 22 Juli 2026 | 04:00 WIB
Polri Tegaskan Penangkapan Warga Palestina Abdul Karim Sesuai Prosedur dan Red Notice Interpol
PARADAPOS.COM - Polri menegaskan bahwa penangkapan warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, telah berjalan sesuai prosedur. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Red Notice Interpol yang diterbitkan pada 10 Juni 2026, sebelum Abdul Karim memasuki Indonesia. Ia ditangkap pada 16 Juli 2026 dan dideportasi ke Siprus sehari kemudian karena dinilai berpotensi menimbulkan ancaman keamanan dalam negeri.

Kronologi Penangkapan Berdasarkan Data Imigrasi

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa data perlintasan keimigrasian menunjukkan Abdul Karim masuk ke Indonesia melalui Kuala Lumpur, Malaysia. Jaringan yang bersangkutan di Malaysia bahkan lebih dulu ditangkap sebelum ia tiba di Indonesia. “Yang bersangkutan diburu karena berdasarkan data perlintasan keimigrasian memasuki Indonesia. Kalau dibilang kami melakukan sesuatu yang nonprosedural, salah besar,” ujar Untung saat dihubungi, Rabu (22/7/2026).

Dasar Hukum dan Proses Deportasi

Proses deportasi Abdul Karim dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku bagi negara anggota Interpol. Polri telah menerima Red Notice, surat perintah penangkapan (arrest warrant), serta penetapan status tersangka dari Kepolisian Siprus. Selain itu, permintaan resmi dari Kementerian Hukum Siprus telah diterbitkan sejak Mei 2026, menyusul peristiwa yang terjadi di Nicosia. Untung menjelaskan bahwa langkah deportasi diambil karena Abdul Karim dinilai berpotensi menimbulkan ancaman di dalam negeri. Ia menambahkan, “Kalau dibilang kami melakukan sesuatu yang nonprosedural, salah besar,” tegasnya.

Konteks Keamanan dan Kewaspadaan

Di lapangan, penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat dalam merespons informasi intelijen lintas negara. Prosedur yang dijalankan tidak hanya mengacu pada data imigrasi, tetapi juga pada koordinasi dengan otoritas internasional. Hal ini memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang taat pada hukum dan kerja sama global dalam pemberantasan kejahatan transnasional. Dengan demikian, tidak ada celah prosedural yang terlewat. Semua langkah telah diambil berdasarkan dokumen resmi dan permintaan dari negara terkait, memastikan bahwa tindakan ini sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar