PARADAPOS.COM - Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta segera melimpahkan berkas 13 tersangka kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Berkas dakwaan saat ini masih dalam tahap penyempurnaan, dan pelimpahan ditargetkan pekan depan. Sementara itu, Pengadilan Negeri Yogyakarta belum membentuk majelis hakim karena menunggu pendaftaran perkara dari pihak kejaksaan. Total, sebanyak 27 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan 14 di antaranya masih dalam proses penyidikan kepolisian.
Proses Pelimpahan Berkas Masih Berlangsung
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Yogyakarta, Sigit Kristianto, mengonfirmasi bahwa penyusunan berkas dakwaan untuk para tersangka terus berproses. Ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut belum rampung dan masih perlu disempurnakan.
"(Berkas dakwaan untuk para tersangka) masih dalam penyempurnaan surat dakwaan," kata Sigit di Yogyakarta pada Rabu, 22 Juli 2026.
Sigit belum dapat memastikan berapa lama lagi proses penyempurnaan itu akan berlangsung. Namun, ia menegaskan bahwa begitu selesai, berkas akan segera dikirimkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta tanpa penundaan.
"Insyaallah minggu depan (pelimpahan ke pengadilan) mohon doanya supaya lancar," ujarnya.
Pengadilan Masih Menunggu Pendaftaran Perkara
Di sisi lain, juru bicara Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Muhammad Ismail Hamid, mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa bergerak cepat. Pembentukan majelis hakim untuk mengadili para tersangka baru akan dilakukan setelah berkas dakwaan resmi diterima.
"Sampai saat ini belum tercatat perkaranya, sehingga pembentukan majelis hakim juga belum dilakukan," jelas Muhammad Ismail Hamid.
Ia menambahkan, pengadilan saat ini hanya bisa menunggu inisiatif dari kejaksaan untuk mendaftarkan perkara tersebut. Proses hukum selanjutnya akan berjalan setelah administrasi perkara lengkap.
Puluhan Tersangka dalam Berbagai Tahap Hukum
Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha telah menyeret total 27 orang ke ranah hukum. Dari jumlah tersebut, 13 tersangka kini tengah menunggu untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sementara itu, 14 tersangka lainnya masih berada dalam tahap penyidikan oleh kepolisian.
Pihak kejaksaan sebelumnya menyebutkan bahwa dakwaan untuk 13 tersangka tersebut akan dikelompokkan menjadi tiga berkas terpisah. Langkah ini diambil untuk memudahkan proses persidangan dan memastikan setiap tersangka mendapatkan perlakuan hukum yang sesuai dengan perannya masing-masing dalam kasus ini.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Puan Dorong Kepala BGN Baru Berkapasitas Tinggi untuk Benahi Program Makan Bergizi Gratis
Realisasi Pendapatan DKI Jakarta Baru 41 Persen di Tengah Semester II 2026, Pajak Daerah Jadi Andalan
TNI AD Bantah Babinsa Diberi Tugas Awasi Wajib Pajak, Sebut Surat Edaran Disalahpahami
Pengguna Transportasi Umum Jakarta Tembus 230,8 Juta Orang pada Triwulan II 2026, Naik 9,7 Persen