PARADAPOS.COM - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, secara resmi membantah adanya penugasan baru bagi Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas pemberitaan yang berkembang setelah beredarnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Dalam surat edaran tersebut, Babinsa disebut sebagai bagian dari jejaring informasi kewilayahan, namun Kadispenad menegaskan hal itu tidak mengubah tugas pokok dan kewenangan Babinsa di lapangan.
Klarifikasi Resmi dari TNI AD
Di tengah hiruk-pikuk pemberitaan yang mengaitkan Babinsa dengan urusan perpajakan, TNI Angkatan Darat akhirnya angkat bicara. Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (22/7/2026), Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa tidak ada satu pun instruksi baru yang diberikan kepada Babinsa terkait pengawasan pajak.
"TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan," ujar Donny dengan tegas.
Pernyataan ini sekaligus meredam spekulasi yang beredar di masyarakat. Menurut Donny, penyebutan Babinsa dalam surat edaran tersebut hanyalah bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi. Ia menambahkan bahwa koordinasi semacam ini sudah lazim dilakukan dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan, dan sama sekali tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak.
Isi Surat Edaran yang Disalahpahami
Untuk memahami duduk perkara ini, perlu dilihat isi dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Donny menjelaskan bahwa dokumen tersebut pada dasarnya adalah pedoman internal bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pedoman ini mengatur berbagai metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi untuk mendukung tugas pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Dalam konteks itulah nama Babinsa dan Bhabinkamtibmas muncul. Keberadaan mereka hanya dikaitkan dengan pembangunan jejaring informasi kewilayahan, bukan sebagai petugas yang diberi wewenang untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, atau penegakan hukum di bidang perpajakan.
"Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa," jelasnya.
Sinergi, Bukan Pelimpahan Wewenang
Donny juga menekankan bahwa koordinasi antara TNI AD dan DJP bukanlah hal yang baru. Praktik sinergi antarinstansi pemerintah sudah berjalan lama di berbagai daerah. Tujuannya jelas: mendukung efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing instansi tanpa mengubah fungsi, kewenangan, maupun tanggung jawab kelembagaan.
Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak sendiri telah memberikan penegasan bahwa Babinsa bukanlah petugas pajak. Mereka tidak memiliki kewenangan apa pun dalam hal pengawasan, pemeriksaan, penagihan, apalagi penegakan hukum perpajakan. Seluruh kewenangan tersebut tetap berada di tangan DJP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sinergi tersebut dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing instansi tanpa mengubah fungsi, kewenangan, maupun tanggung jawab kelembagaan setiap pihak yang terlibat," tegas Donny.
Tugas Pokok Babinsa Tidak Berubah
Lantas, apa sebenarnya tugas Babinsa? Donny memastikan bahwa tugas mereka tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial. Ruang lingkup pekerjaan mereka meliputi pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah.
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, Babinsa terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan komponen masyarakat. Koordinasi ini merupakan bagian dari sinergi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kewilayahan yang sudah berjalan selama ini.
Menariknya, DJP juga menyatakan bahwa pengaturan dalam surat edaran tersebut bukanlah kebijakan baru. Dokumen itu merupakan penyempurnaan dari pedoman internal yang telah diterapkan sejak tahun 2020. Artinya, mekanisme koordinasi ini sudah berlangsung lama, hanya saja kini menuai perhatian publik.
Imbauan untuk Masyarakat
Di akhir keterangannya, Donny menyampaikan imbauan kepada masyarakat. Ia meminta agar publik tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Menurutnya, setiap informasi perlu dicermati secara utuh berdasarkan dokumen resmi dan penjelasan dari instansi yang berwenang.
"TNI AD mengajak masyarakat untuk mencermati informasi secara utuh berdasarkan dokumen resmi serta penjelasan dari instansi yang berwenang, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman maupun disinformasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi negara," pungkasnya.
Pernyataan ini menjadi penutup yang menenangkan di tengah riuhnya pemberitaan. Dengan klarifikasi ini, diharapkan publik tidak lagi salah kaprah mengenai peran Babinsa dalam urusan perpajakan. Tugas mereka tetaplah sama: menjaga ketahanan wilayah dan menjadi jembatan komunikasi antara TNI dan masyarakat.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Industri Daging AS Genjot Penambahan Rumah Potong Halal untuk Perluas Ekspor ke Indonesia
Puan Dorong Kepala BGN Baru Berkapasitas Tinggi untuk Benahi Program Makan Bergizi Gratis
Realisasi Pendapatan DKI Jakarta Baru 41 Persen di Tengah Semester II 2026, Pajak Daerah Jadi Andalan
Kejari Yogyakarta Segera Limpahkan Berkas 13 Tersangka Kekerasan Daycare Little Aresha ke Pengadilan