Menko Yusril: Deportasi Warga Palestina ke Siprus Murni Penegakan Hukum, Bukan Isu Politik

- Rabu, 22 Juli 2026 | 17:00 WIB
Menko Yusril: Deportasi Warga Palestina ke Siprus Murni Penegakan Hukum, Bukan Isu Politik
PARADAPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendara menegaskan bahwa deportasi warga negara Palestina bernama Abdul Karim ke Republik Siprus adalah bagian dari proses penegakan hukum. Langkah ini diambil terkait dugaan tindak pidana lintas negara yang melibatkan yang bersangkutan. Yusril menyampaikan pernyataan tersebut di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Kasus Individual, Bukan Isu Politik

Yusril menjelaskan bahwa perkara ini murni bersifat individual. Menurutnya, Abdul Karim Megdad adalah warga Palestina yang diduga terlibat dalam kejahatan di Siprus. Pemerintah Siprus kemudian meminta bantuan Interpol untuk menangkap dan menyerahkan yang bersangkutan. “Kasus yang terjadi dengan Abdul Karim Megdad ini adalah kasus individual. Seorang warga negara Palestina terlibat kejahatan di negara lain, Siprus. Siprus minta Interpol ditangkap, diserahkan, ini dalam rangka penegakan hukum,” ujarnya di hadapan awak media. Pernyataan ini sekaligus meredam spekulasi yang berkembang di publik mengenai kemungkinan adanya muatan politik di balik deportasi tersebut. Yusril menekankan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur internasional yang berlaku.

Prosedur Hukum Lintas Negara

Dalam kasus seperti ini, mekanisme kerja sama antarnegara melalui Interpol memang menjadi jalur yang umum ditempuh. Pemerintah Indonesia, dalam hal ini, hanya menjalankan kewajiban hukum berdasarkan permintaan resmi dari otoritas Siprus. Penangkapan Abdul Karim di Tangerang sebelumnya sempat menimbulkan tanda tanya besar, terutama dari kalangan aktivis dan organisasi kemanusiaan. Mereka khawatir bahwa individu tersebut bisa saja dikirim ke Israel. Namun, Yusril dengan tegas membantah kekhawatiran itu. Ia memastikan bahwa tujuan akhir deportasi adalah Siprus, bukan negara lain. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Penegasan dari Pemerintah

Pemerintah Indonesia terus berupaya menjaga agar setiap langkah hukum yang diambil tidak menimbulkan misinterpretasi. Keterbukaan informasi menjadi salah satu kunci agar publik memahami bahwa tindakan ini murni penegakan hukum, bukan keputusan politik. Yusril juga menambahkan bahwa kasus serupa bisa terjadi pada siapa saja, tanpa memandang kewarganegaraan. Prinsip keadilan harus ditegakkan secara konsisten, terlepas dari latar belakang individu yang terlibat. Dengan pernyataan ini, diharapkan publik dapat melihat secara lebih jernih duduk perkara yang sebenarnya. Tidak ada agenda tersembunyi, hanya proses hukum yang berjalan sebagaimana mestinya.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar