PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sosok yang dimaksud adalah Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe. Pengumuman ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada Rabu, 22 Juli 2016, setelah informasi tersebut sebelumnya diungkap oleh salah satu terpidana dalam perkara yang sama. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).
Konfirmasi dari Pimpinan Penyidikan
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi awak media. Ia menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Gatot Heroe sudah diterbitkan.
"Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," ujar Taufik di Jakarta.
Keterangan dari Pihak Terkait
Informasi mengenai status baru Gatot Heroe ini pertama kali mengemuka dari pengakuan John Field, bos PT BlueRay Cargo. Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, John Field yang telah divonis sebagai pihak penyuap dalam kasus ini, buka suara.
"(Hari ini diperiksa sebagai) saksi, saksi. (Untuk tersangka) Pak Gatot. Iya (Pak Gatot sebagai tersangka baru)," terang John Field kepada wartawan seusai pemeriksaan.
Latar Belakang Penerbitan Sprindik Baru
Sehari sebelumnya, pada Selasa, 21 Juli 2016, KPK telah mengumumkan penerbitan dua surat perintah penyidikan baru. Kedua sprindik ini merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi importasi yang melibatkan pejabat Bea Cukai.
"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," kata Taufik di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Taufik menjelaskan bahwa satu sprindik langsung menetapkan tersangka, yaitu Gatot Heroe yang masih berada dalam klaster Ditjen Bea Cukai. Sementara itu, sprindik lainnya masih bersifat umum dan belum ada penetapan tersangka di dalamnya.
"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda," terangnya.
"Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya. Jadi ada dua klaster yang kemudian terbit dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai," imbuh Taufik.
Rangkaian Perkara dan Vonis Terdahulu
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah pihak dari klaster swasta dan pejabat Bea Cukai. Beberapa di antaranya telah menjalani persidangan dan menerima vonis.
Untuk klaster pemberi dari PT BlueRay Cargo, tiga orang telah dijatuhi vonis oleh hakim. John Field dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Di sisi lain, tiga pejabat Ditjen Bea Cukai masih menjalani proses sidang. Mereka adalah Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan Sianipar (Kasi Intelijen DJBC). Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 78,8 miliar.
Satu pejabat lainnya, Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC), dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 28 Juli 2026 dengan dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 5,7 miliar.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Ruka Resmi Diperkenalkan sebagai Member Terakhir BABYMONSTER, Jadi Idol Wanita Jepang Pertama di YG Entertainment
Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi Usai Diduga Hina Wartawan dengan Kata Kasar di Kejagung
Menlu RI Desak Penguatan Kemitraan ASEAN-AS di Tengah Ketidakpastian Global
Cak Imin Lantik 19.675 Pengurus DPC PKB Se-Indonesia di Kota Tua Jakarta