PARADAPOS.COM - Seorang pengelola balai pengobatan alternatif di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berinisial A (63), ditangkap polisi setelah diduga menelantarkan pasien gangguan jiwa (ODGJ) hingga meninggal dunia. Korban, Indra Gunawan, warga Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, ditemukan dalam kondisi penuh luka mencurigakan setelah enam bulan menjalani perawatan. Keluarga yang dilarang menjenguk selama masa perawatan akhirnya melapor, dan hasil visum forensik mengonfirmasi adanya indikasi penelantaran. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 474 dan Pasal 428 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kronologi Penelantaran yang Terkuak
Keluarga korban mulai menaruh curiga ketika menerima jenazah Indra Gunawan. Padahal, menurut pengakuan mereka, korban diserahkan ke balai pengobatan dalam kondisi jasmani yang sehat tanpa riwayat penyakit penyerta. Selama enam bulan masa perawatan, pihak keluarga mengaku dilarang untuk menjenguk korban. Larangan ini semakin memperkuat kecurigaan mereka.
Merasa tidak terima, keluarga korban kemudian melapor ke Satreskrim Polres Tasikmalaya. Laporan tersebut lantas dilimpahkan ke Polres Ciamis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Jenazah korban pun menjalani proses visum oleh dokter forensik RSUD Kota Banjar guna mengetahui penyebab pasti kematian.
Temuan di Lokasi dan Hasil Visum
Polisi menggelar prarekonstruksi di lokasi kejadian, memeriksa kondisi balai pengobatan, serta meneliti keberadaan pasien lain. Berdasarkan pantauan di lapangan, masih terlihat sejumlah pasien yang sedang menjalani pengobatan di balai tersebut. Temuan di lokasi menunjukkan beberapa ruangan dilengkapi teralis pada jendela untuk menempatkan pasien ODGJ.
"Dari hasil pemeriksaan dokter forensik ditemukan adanya luka di bagian perut sebelah kanan dan juga pada bagian kaki. Berdasarkan hasil visum luar, terdapat indikasi adanya pembiaran ataupun penelantaran terhadap pasien yang menjalani pengobatan di tempat tersebut," ujar Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, di Ciamis, Kamis, 23 Juli 2026.
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, polisi menetapkan pengelola balai pengobatan berinisial A sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan medis membuktikan bahwa luka-luka di tubuh korban terjadi akibat penelantaran yang dilakukan oleh pengelola. Tersangka A kini ditahan dan dijerat Pasal 474 serta Pasal 428 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kelalaian dan penelantaran yang menyebabkan kematian.
Penutupan Balai dan Penanganan Pasien
Sebagai buntut dari peristiwa ini, balai pengobatan alternatif tersebut resmi ditutup. Seluruh pasien yang masih dirawat telah dipulangkan ke keluarga masing-masing. Polres Ciamis juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis untuk menangani nasib para pasien yang semula berada di lokasi. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi korban penelantaran serupa di masa mendatang.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kritik Mengalir, Kepala BGN Baru Sebut Program MBG Bak Pacman Serap Hasil Pertanian
Pemkot Jaksel Ungkap Penyebab SDN Kebayoran Lama Selatan Ambruk: Bangunan Berusia 50 Tahun Tak Pernah Direnovasi Struktural
Pembalap Indonesia Finis Ketiga di Mandalika, Kunci Posisi Lima Besar Klasemen Akhir Musim
Surya Paloh Hadiri HUT ke-20 Yayasan Sukma Bangsa di Lhokseumawe