Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia ke Siprus, Diduga Dalang Serangan Terhadap Kepentingan Israel

- Kamis, 23 Juli 2026 | 06:00 WIB
Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia ke Siprus, Diduga Dalang Serangan Terhadap Kepentingan Israel

PARADAPOS.COM - Seorang warga Palestina berusia 41 tahun, Abdul Karim Miqdad, dideportasi dari Indonesia ke Siprus pada 17 Juli 2026 setelah ditangkap sehari sebelumnya berdasarkan Red Notice Interpol. Ia kini ditahan oleh Kepolisian Siprus dan dituduh sebagai dalang di balik rencana serangan terhadap kepentingan Israel di Siprus. Kasus ini memicu kekhawatiran dari Dewan Jenewa untuk Hak dan Kebebasan (GCRL), yang menilai deportasi cepat itu berpotensi menjadi langkah awal menuju ekstradisinya ke Israel. Sementara itu, Pemerintah Indonesia telah meminta jaminan dari Siprus agar Miqdad tidak diserahkan ke pihak ketiga, termasuk Israel.

Kronologi Penangkapan dan Deportasi yang Cepat

Miqdad ditangkap di Indonesia pada 16 Juli 2026. Keesokan harinya, ia langsung dideportasi ke Siprus. Kecepatan proses ini menuai sorotan tajam. GCRL, organisasi non-pemerintah yang berbasis di Jenewa dan aktif dalam sidang-sidang PBB, menyatakan bahwa rangkaian peristiwa yang begitu cepat menimbulkan pertanyaan serius tentang pemenuhan hak-hak dasar Miqdad.

Menurut GCRL, penangkapan itu dilakukan berdasarkan Red Notice Interpol yang diterbitkan atas permintaan Biro Pusat Nasional Interpol di Nicosia. Tuduhan yang dihadapkan padanya adalah keterlibatan dalam "tindak pidana terorisme" di Siprus. Organisasi itu menekankan bahwa keberadaan Red Notice tidak membebaskan pihak berwenang dari kewajiban mereka terhadap standar hak asasi manusia internasional.

GCRL mengungkapkan bahwa pada Sabtu pagi, Miqdad diizinkan melakukan panggilan telepon singkat dengan keluarganya melalui pengacaranya. Dalam panggilan itu, ia dilaporkan diminta untuk berbicara hanya dalam bahasa Inggris agar para pejabat dapat memahami percakapan tersebut. Miqdad meyakinkan keluarganya bahwa ia aman dan meminta mereka untuk mengambil barang-barangnya dari kantor Interpol di Indonesia, serta mengonfirmasi bahwa ia telah tiba di Siprus. Ia tidak membahas kondisi pemindahannya.

Lebih lanjut, GCRL menyoroti bahwa dokumen yang mereka periksa tidak berisi deskripsi tentang peristiwa yang dituduhkan. Tidak ada pengungkapan bukti yang mendasari tuduhan tersebut, dan tak ada penjelasan tentang perilaku spesifik yang dikatakan sebagai tindak pidana. Menurut mereka, kelalaian ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang kepatuhan terhadap jaminan pengadilan yang adil, termasuk hak tahanan untuk diberitahu secara rinci tentang alasan penangkapan dan tuduhan yang dihadapi.

Organisasi tersebut juga menanggapi dengan serius kekhawatiran keluarga Miqdad bahwa proses hukum terhadapnya mungkin bermotivasi politik. Kekhawatiran ini dikaitkan dengan penentangan Miqdad secara publik terhadap apa yang mereka sebut sebagai genosida di Gaza dan pekerjaannya di bidang hak-hak Palestina. GCRL menegaskan bahwa setiap proses ekstradisi harus tunduk pada tinjauan yudisial yang ketat dan independen untuk memastikan mekanisme kerja sama hukum internasional tidak disalahgunakan.

Indonesia Minta Jaminan dari Siprus

Pemerintah Indonesia bergerak cepat untuk mengklarifikasi situasi ini. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, bertemu dengan Duta Besar Siprus HE Nicholas Panayiotou di Jakarta pada Rabu, 22 Juli 2026. Dalam pertemuan itu, Yusril menyampaikan permintaan tegas.

“Saya telah meminta penegasan langsung kepada Pemerintah Siprus. Mereka (Pemerintah Siprus) menjamin bahwa yang bersangkutan (AKRM) tidak akan diserahkan ke negara ketiga manapun (termasuk israel). Karena hal tersebut akan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme interpol,” ujar Yusril melalui siaran pers.

Yusril menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Oleh karena itu, Pemerintah Siprus memilih jalur nonekstradisi dengan menerbitkan Red Notice melalui Interpol. Mekanisme yang ditempuh adalah deportasi berdasarkan permintaan resmi Pemerintah Siprus setelah Interpol menerbitkan Red Notice terhadap Abdul Karim Raed Miqdad.

Penerbitan Red Notice terhadap Miqdad dilakukan pada 16 Juli 2026. Namun, komunikasi antara kepolisian Siprus dengan Polri sudah terjalin sejak 21 Mei 2026. “Setelah red notice diterima oleh NCB Interpol Polri, proses deportasi dilaksanakan pada 17 Juli 2026,” kata Yusril. Pemerintah Siprus sendiri yang melakukan penjemputan langsung terhadap Miqdad di Jakarta menggunakan pesawat pribadi.

Yusril menegaskan bahwa Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni. “Salah satu syaratnya adalah memastikan perkara tersebut tidak ada kaitannya dengan agama, politik, hak asasi manusia, maupun militer,” jelasnya.

Menariknya, Yusril juga membantah opini yang berkembang di publik. Ia menegaskan bahwa Abdul Karim Raeq Miqdad bukanlah seorang ulama Palestina maupun aktivis kemanusiaan di Gaza. “Ada opini-opini yang berkembang bahwa Pemerintah Indonesia menangkap dan mendeportasi seorang ulama Palestina,” ucap Yusril dalam konferensi pers di Jakarta. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Duta Besar Palestina untuk memastikan status Abdul Karim. Berdasarkan data dari paspor dan dokumen lain, Miqdad diketahui berusia 41 tahun dan merupakan masyarakat biasa yang berkecimpung di dunia bisnis.

Digambarkan sebagai “Dalang” Jaringan Regional

Dalam permintaan yang diajukan oleh Kepolisian Siprus, Miqdad digambarkan sebagai dalang dari jaringan Hamas regional. Empat orang yang ditangkap—tiga di Siprus dan satu di Yunani—diduga menerima instruksi darinya. Kepolisian Siprus menggambarkannya sebagai penduduk tetap Malaysia dan seorang operator Hamas yang dikenal.

Berdasarkan pernyataan yang diberikan kepada penyidik di Siprus dan Yunani oleh seorang pria berusia 33 tahun, penduduk Larnaca, dan pria berusia 37 tahun yang ditangkap di Kreta, Miqdad diduga sebagai 'pengendali' jaringan tersebut. Penyidik kepolisian mengatakan bahwa Miqdad, yang namanya dikenal oleh dinas intelijen, diduga telah merencanakan pengeboman tidak hanya di Siprus tetapi di setidaknya enam negara lain: Yunani, Turki, Malaysia, Indonesia, Thailand, dan Myanmar. Ia juga digambarkan sebagai seseorang dengan dana yang cukup besar, yang memungkinkannya untuk membuat pengaturan guna melaksanakan tujuannya.

Menurut pengakuannya sendiri, terdakwa berusia 33 tahun itu melakukan perjalanan ke luar negeri empat kali untuk bertemu dengan 'dalang' berusia 41 tahun itu. Miqdad diduga memberinya sejumlah besar uang dan siap membayarnya sejumlah uang tetap setiap bulan.

Kantor Berita Siprus melaporkan bahwa penangkapan Miqdad digambarkan oleh sumber sebagai salah satu keberhasilan paling signifikan bagi otoritas penuntut Siprus sejak penyelidikan dimulai. Penangkapan ini diharapkan dapat mengungkap struktur dan hubungan internasional dari organisasi yang diduga tersebut. Kepala CID Larnaca, Giorgos Charalambous, mengkonfirmasi bahwa petugas CID Larnaca, bekerja sama dengan layanan Republik lainnya, menangkap seorang warga negara asing berusia 41 tahun sebagai bagian dari penyelidikan terorisme. Tersangka kemudian dihadirkan di hadapan Pengadilan Distrik Larnaca, yang mengeluarkan perintah penahanan selama delapan hari terhadapnya.

Sementara itu, seorang warga Palestina berusia 54 tahun yang memegang kewarganegaraan Siprus, bersama dengan dua pria berusia 32 dan 38 tahun, telah dirujuk untuk diadili langsung di Pengadilan Pidana Tetap Larnaca dan dijadwalkan untuk hadir kembali pada tanggal 6 Agustus.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar