PARADAPOS.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan resmi menahan Ali Ridhok alias Babe Aldo, seorang pegiat media sosial yang dikenal kerap mengkritisi kebijakan publik. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 22 Juli 2026, di Banjarmasin, terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus ini bermula dari laporan dua orang: Direktur Utama PDAM Balangan, Arie Widodo, dan seorang ASN bernama Rizky Amalia. Hingga berita ini diturunkan, Polda Kalsel belum merilis pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan lanjutan terhadap Babe Aldo.
Kronologi Penangkapan dan Konten yang Disorot
Dalam sebuah video yang beredar, Babe Aldo tampak dijemput penyidik dari kediamannya. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tulisan "Tahanan" dan kedua tangannya diikat menggunakan kabel ties. Suasana terlihat tenang; ia hanya melempar senyum tipis sebelum masuk ke dalam mobil penyidik untuk dibawa ke Markas Polda Kalsel. Tidak banyak kata yang terucap dari dirinya saat itu.
Sebelum kasus ini mencuat, Babe Aldo dikenal aktif mengunggah konten yang mengkritisi pengelolaan PDAM Balangan. Ia mempertanyakan proses pengangkatan Arie Widodo sebagai direktur, penggunaan dana penyertaan modal, serta menyoroti berbagai keluhan masyarakat soal distribusi air bersih yang dinilai belum optimal. PDAM Balangan sendiri memang sempat menjadi sorotan publik karena layanannya yang dianggap kurang memadai.
Tak hanya itu, ia juga mengangkat konten tentang gaya hidup mewah seorang ASN bernama Rizky Amalia. Dalam unggahannya, Babe Aldo menyinggung dugaan kunjungan ASN yang bertugas di Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan tersebut ke Lapas Karang. Konten-konten inilah yang kemudian menjadi dasar laporan kedua pihak tersebut.
Ajakan Menghormati Proses Hukum
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kalimantan Selatan, Fery Setiadi, mengeluarkan pernyataan terbuka. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terburu-buru menghakimi dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja.
“Kita memahami bersama bahwa Indonesia adalah negara hukum. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum serta berhak memperoleh perlakuan yang adil. Karena itu, mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menghakimi siapa pun sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum,” ujar Fery.
Ia menambahkan, penyidik memiliki kewenangan dan tahapan prosedural yang harus dijalankan. Masyarakat diminta untuk tetap tenang, menjaga situasi kondusif, serta memberikan kepercayaan kepada penyidik agar dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan.
Pentingnya Bijak Bermedia Sosial
Fery juga menyoroti arus informasi yang deras di media sosial. Menurutnya, opini dan asumsi yang belum terverifikasi berpotensi menggiring persepsi publik dan mengganggu jalannya proses hukum.
“Masyarakat jangan sampai ikut menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Hal tersebut dapat merugikan semua pihak, baik pelapor maupun pihak yang sedang menjalani proses hukum. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem peradilan di Indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan meningkat jika setiap perkara ditangani secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Ia pun optimistis Polda Kalsel mampu menangani perkara ini secara independen.
“Saya percaya dan optimistis Polda Kalsel mampu menangani perkara ini secara independen berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan, bukan karena tekanan opini publik ataupun kepentingan pihak tertentu. Mari kita bersama-sama mengawal proses hukum ini dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Surya Paloh: Jangan Harapkan Generasi Senior, Masa Depan Ada di Tangan Anak Muda
Kuasa Hukum Jokowi: Putusan PN JakTim soal Eksepsi dr. Tifa Tak Hentikan Perkara, Jaksa Bisa Perbaiki Dakwaan
Tingkat Pengangguran Jakarta Turun ke 6,03 Persen, Pramono Sebut 62.180 Warga Baru Terserap Kerja
Kuasa Hukum Jokowi Akan Laporkan Putusan Sela Perkara dr Tifa ke Klien