Kuasa Hukum Jokowi Nilai Dikabulkannya Eksepsi dr. Tifa Bagian Dinamika Hukum yang Wajar

- Kamis, 23 Juli 2026 | 09:00 WIB
Kuasa Hukum Jokowi Nilai Dikabulkannya Eksepsi dr. Tifa Bagian Dinamika Hukum yang Wajar
PARADAPOS.COM - Kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, akhirnya buka suara terkait dikabulkannya eksepsi yang diajukan dr. Tifa dalam perkara dugaan ijazah palsu. Dalam pernyataannya pada Kamis (23/07/2026), Rivai menilai putusan majelis hakim tersebut merupakan bagian wajar dari dinamika proses hukum yang berjalan. Ia sekaligus membantah isu liar yang menyebut bahwa penetapan P21 dalam kasus ini dilakukan secara terburu-buru oleh jaksa.

Pandangan Hukum dari Sisi Kuasa Hukum

Menurut Rivai, pihak jaksa sejatinya telah bekerja dengan cukup cermat dan baik dalam merumuskan dakwaan. Namun, ia mengingatkan bahwa hukum selalu bisa dipandang dari berbagai perspektif. Perbedaan pandangan antara jaksa dan majelis hakim dalam menyusun maupun menilai konstruksi dakwaan, lanjutnya, merupakan hal yang lumrah dan kerap terjadi di praktik peradilan. “Kalau saya lihat sih pihak jaksa juga sudah melakukan perumusan dengan cukup baik dan cermat ya. Tapi kembali lagi inilah hukum. Hukum ini bisa dipandang dari berbagai perspektif ya,” ucap Rivai Kusumanegara. Ia menekankan bahwa yang terpenting dalam situasi seperti ini adalah bagaimana semua pihak menyikapi perbedaan tersebut secara profesional. Sikap saling menghormati antarlembaga, menurutnya, menjadi kunci agar proses persidangan tetap berjalan lancar.

Menghormati Koreksi Majelis Hakim

Rivai juga menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya menghormati koreksi yang diberikan majelis hakim. Ia menilai, langkah majelis yang meminta perbaikan dakwaan justru merupakan hal yang baik. Tujuannya, agar tidak terjadi kebingungan atau ambiguitas saat majelis memeriksa perkara nantinya. “Kita menghormati namanya koreksi dari pihak majelis juga ini baik karena jangan sampai nanti kan majelis pada saat mempelajari dakwaan sendiri menjadi kebingungan karena dianggap ini terjadi ambiguitas. Nah, karena itu juga kita harus menghormati juga pandangan majelis karena bagaimanapun nanti kan yang memeriksa, mengadiri, dan mengutus adalah majelis,” sambungnya. Ia menambahkan, jika majelis hakim meminta perbaikan, maka jaksa wajib mematuhinya. Hal ini penting untuk menjaga kelancaran proses persidangan ke depan sekaligus menghindari potensi kebingungan akibat konstruksi dakwaan yang dianggap kurang jelas. “Jadi kalau majelis bilang, ‘Tolong dakwaanya diperbaiki, konstruksinya harus disesuaikan nih, jangan terjadi ambiguitas’ ya kita harus hormati itu,” tambahnya lagi.

Perkara Belum Selesai, Masih Berlanjut

Meskipun eksepsi dikabulkan, Rivai mengingatkan bahwa putusan ini bukan berarti perkara yang menyeret dr. Tifa sudah berakhir. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih akan berlanjut, terutama setelah jaksa memperbaiki dakwaan sesuai arahan majelis. “Jadi kembali lagi ini koreksi dari bentuk... dan tidak berkaitan dengan terhentinya perkara ini. Perkara tetap bisa berlanjut dan jaksa tinggal memperbaiki dakwaannya,” kata Rivai Kusumanegara. Pernyataan ini sekaligus meredam spekulasi yang berkembang di publik bahwa kasus tersebut kandas di tengah jalan. Rivai menegaskan, semua masih dalam koridor hukum yang wajar dan profesional.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini