Menteri P2MI Dorong Kolaborasi Lintas Kementerian Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

- Kamis, 23 Juli 2026 | 12:50 WIB
Menteri P2MI Dorong Kolaborasi Lintas Kementerian Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
PARADAPOS.COM - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menekankan perlunya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat sistem perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Kick-off Kolaborasi yang melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian P2MI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice Phase (AIPJ) 3. Acara yang berlangsung di Jakarta ini menjadi tonggak awal sinergi antar instansi untuk menyatukan langkah dalam menangani isu kompleks seputar migrasi.

Sinergi Lintas Sektor: Arahan Langsung Presiden

Dalam sambutannya, Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengingatkan bahwa urusan sebesar ini tidak bisa ditangani oleh satu pintu saja. "Bangsa yang besar ini tidak bisa diurus oleh satu kementerian saja. Diperlukan kolaborasi lintas kementerian untuk mengoptimalkan pelaksanaan program-program pemerintah, khususnya Asta Cita Presiden," ujar Menteri Mukhtarudin. Suasana ruang acara tampak diisi oleh para pejabat tinggi negara. Hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia Gita Kamath, Wakil Menteri Hukum Eddy O.S. Hiariej, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan, serta jajaran masing-masing kementerian. Menteri Mukhtarudin sendiri didampingi oleh Wakil Menteri Christina Aryani.

Perlindungan Menyeluruh: Bukan Sekadar Urusan Ketenagakerjaan

Bagi Kementerian P2MI, kerja sama ini dinilai sebagai langkah strategis. Tujuannya adalah memperkuat sistem perlindungan yang tidak hanya berfokus pada aspek ketenagakerjaan, tetapi juga mencakup dimensi hukum, perlindungan perempuan dan anak, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. "Pelindungan tidak hanya menyangkut aspek ketenagakerjaan, tetapi juga mencakup penguatan hukum, perlindungan perempuan dan anak, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia," imbuh Menteri Mukhtarudin. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan KemenPPPA. Menurutnya, komitmen untuk membangun sinergi ini akan menghadirkan kebijakan dan layanan yang saling melengkapi demi mewujudkan migrasi yang aman.

Mandat Presiden dan Target Ambisius 500.000 Pekerja Terampil

Menteri Mukhtarudin mengingatkan bahwa pembentukan Kementerian P2MI merupakan wujud keseriusan Presiden Prabowo. Transformasi kelembagaan dari BP2MI menjadi kementerian ini bertujuan memperkuat tata kelola perlindungan pekerja migran. Presiden Prabowo Subianto, jelas Mukhtarudin, memberikan dua mandat utama. Pertama, meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja migran sejak sebelum penempatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Tanah Air. Kedua, mengoptimalkan penempatan pekerja migran yang memiliki kompetensi menuju sektor formal dengan kategori medium-skilled dan high-skilled. Melalui Direktif Presiden periode 2026–2029, pemerintah menargetkan untuk menyiapkan 500.000 calon pekerja migran terampil. Mereka akan diisi untuk mengisi berbagai sektor formal dan profesional di negara tujuan penempatan. "Target tersebut tidak mungkin dicapai oleh Kementerian P2MI sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga agar setiap kebijakan dan pelayanan berjalan terpadu serta saling melengkapi," beber Mukhtarudin.

Ruang Lingkup Kerja Sama dan Isu Kewarganegaraan

Ruang lingkup kerja sama yang disepakati cukup luas. Mencakup pembinaan hukum dan perlindungan pekerja migran, penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), serta pemberdayaan Posbakum dalam mendukung program Desa Migran Emas (Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera). "Selain itu, penguatan koordinasi penanganan status kewarganegaraan pekerja migran dan keluarganya, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia," ujar Menteri P2MI. Salah satu isu yang menjadi sorotan utama adalah persoalan anak-anak pekerja migran yang berstatus stateless. Kompleksitas hukum kewarganegaraan di berbagai negara seringkali membuat anak-anak ini kehilangan hak dasarnya. Menurut Mukhtarudin, persoalan tersebut membutuhkan terobosan hukum dan koordinasi yang lebih kuat. Tujuannya agar hak-hak anak, mulai dari pendidikan, pengasuhan, hingga kepastian status kewarganegaraan, dapat terpenuhi. "Kita harus mencari solusi agar anak-anak pekerja migran tidak lagi menjadi stateless, sehingga mereka memperoleh hak-haknya sebagai warga negara," tegas Menteri P2MI. Kementerian P2MI terus memperkuat pemenuhan hak anak pekerja migran dengan mengacu pada prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Upaya ini dilakukan melalui layanan reintegrasi, fasilitasi dokumen kependudukan, pendampingan psikososial, akses pendidikan, penyusunan kebijakan, serta kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Harapan ke Depan dan Dukungan Australia

Menutup sambutannya, Menteri Mukhtarudin berharap penandatanganan kerja sama ini segera diikuti dengan implementasi program-program nyata. Ia ingin agar manfaatnya langsung dirasakan oleh pekerja migran Indonesia dan keluarganya. "Saya meyakini kolaborasi yang kita bangun hari ini akan menjadi pondasi yang semakin kokoh dalam menghadirkan perlindungan yang komprehensif, mewujudkan migrasi yang aman, serta memastikan setiap Pekerja Migran Indonesia beserta keluarganya memperoleh hak dan perlindungan secara optimal," pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin. Peluncuran kerja sama ini diselenggarakan atas dukungan Pemerintah Australia melalui AIPJ3. Dukungan tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, petugas, paralegal, serta pemberi bantuan hukum di tingkat desa atau kecamatan hingga akhir 2027. Rangkaian pelatihan ini menempatkan korban bukan hanya sebagai bagian dari prosedur, melainkan sebagai pusat dari proses peradilan. Tujuannya adalah meningkatkan perlindungan dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam implementasi KUHP, KUHAP yang baru, penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar