PARADAPOS.COM - Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (DPP AKJII) secara resmi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Kapolri dan Jaksa Agung. Desakan ini muncul menyusul kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Sikap tegas tersebut disampaikan dalam agenda konsolidasi tim khusus Research and Development Agency DPP AKJII yang berlangsung di Hotel Paragon Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pada Senin hingga Kamis, 20-23 Juli 2026.
Status Hukum Febrie Dinilai Masih Abu-Abu
Ketua Umum DPP AKJII periode 2026-2031, Agus Yusuf Ahmadi, mengungkapkan keprihatinannya. Menurutnya, status hukum Febrie Adriansyah hingga saat ini masih belum jelas—berada di zona abu-abu antara saksi dan tersangka.
“Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah adalah sinyal ancaman serius untuk Presiden Prabowo, bukan main-main karena berkaitan dengan stabilitas pemerintahan dan penegakan hukum,” jelas Yusuf yang juga berprofesi sebagai advokat di Persatuan Advokat Indonesia.
Ia menambahkan bahwa persaingan antar institusi yang seharusnya berada di bawah komando presiden justru semakin terlihat. “Kejaksaan diduga dikorbankan dan mengorbankan, terindikasi banyak yang terlibat di dalamnya. Kasus ini membuktikan lemahnya tim internal dalam intelijen terhadap permainan kotor aparat penegak hukum,” ujarnya.
KPK Diminta Segera Turun Tangan
Dalam kesempatan yang sama, Yusuf mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih penanganan kasus Febrie Adriansyah. Ia khawatir jika kasus ini tetap ditangani oleh internal Kejaksaan, proses hukum tidak akan berjalan optimal.
“Bagaimana mau mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, jika yang menangani perkara ini dari Kejaksaan sendiri? Bagaimana jika pimpinannya diduga terindikasi keterlibatan? Ini tidak mungkin bisa berjalan,” papar Yusuf.
Ia menambahkan, “Maka KPK harus segera turun tangan, tangkap dan tahan, sebelum kabur keluar negeri.”
Pelanggaran Mekanisme KUHAP Disorot
Yusuf juga menyoroti apa yang ia sebut sebagai transendensi buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, kasus ini telah menerjang aturan mekanisme Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Aturan itu mengatur dengan jelas dan tegas batasan wewenang penyidik Polri. Bagaimana bisa Polri melimpahkan perkara pada tahap penyidikan ke Kejaksaan, yang seharusnya perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap P21 bisa lanjut ke tahap penuntutan,” tegasnya.
Desakan Copot Kapolri dan Jaksa Agung
Suasana di ruang konsolidasi terasa semakin intens saat Yusuf menyampaikan poin paling krusial. Ia menilai bahwa hubungan antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian telah mencapai titik kritis.
“Publik sudah menyaksikan Kejagung Vs Polri. Maka solusinya jelas, untuk stabilitas bangsa dan negara, Presiden Prabowo harus tegas copot Kapolri dan Kajagung,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Sudah terlalu lama semua ini. Lima pejabat baru Kejagung resmi ditetapkan dan dilantik Presiden RI Prabowo kemarin, tapi kami mendesak Presiden untuk segera mengganti Kapolri dan Kajagung, serta memperkuat tim intelijen khusus presiden.”
Yusuf yang juga diketahui sebagai Direktur Eksekutif Sapujagad Institut menegaskan hal ini saat dikonfirmasi awak media.
Ketegangan Dua Institusi Penegak Hukum
Belakangan ini, hubungan antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian memang diwarnai aroma ketegangan. Semuanya bermula ketika Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara langsung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.
Di sisi lain, Kejagung juga menetapkan seorang perwira tinggi Polri berpangkat Brigjen Pol berinisial LMI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program makan bergizi gratis.
Setelah informasi tersebut menguap ke publik, para pimpinan kedua institusi sempat menggelar pertemuan dan berusaha menegaskan bahwa tidak ada perpecahan di antara mereka. Namun, langkah tersebut dinilai hanya menjadi drama yang tidak menyelesaikan akar masalah.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Mahfud MD Sebut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Simpan Banyak Informasi Penting dan Miliki ‘Kartu As’
Mendiktisaintek Tegaskan URI Tidak Akan Membawahi Seluruh Perguruan Tinggi
Indonesia Usulkan Forum Khusus Kepala Divisi Konsuler ASEAN untuk Perkuat Perlindungan Warga Negara
Persaingan Mobil Listrik Rp500 Jutaan Makin Sengit, BYD hingga Polytron Berebut Pasar