PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus rasuah yang menjerat Febrie Adriansyah. Langkah ini menambah total sprindik dalam pusaran perkara tersebut menjadi empat, mencakup skandal korupsi di PT ASABRI, pembelian batu bara, hingga proyek di Krakatau Steel. Sprindik terbaru tertanggal 20 Juli 2026, diterbitkan setelah penyerahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejagung.
Empat Sprindik dalam Satu Pusaran Kasus
Dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan baru ini, total ada empat sprindik yang kini menangani kasus yang sama. Perkara ini tidak hanya berfokus pada satu sektor, melainkan menjalar ke berbagai lini bisnis negara. Mulai dari dugaan korupsi di tubuh PT ASABRI, transaksi batu bara yang bermasalah, hingga proyek strategis di Krakatau Steel, semuanya menjadi bagian dari penyelidikan yang lebih luas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, membenarkan langkah institusinya. Ia menjelaskan bahwa sprindik baru ini bersifat khusus dan terpisah dari dokumen serupa yang sudah ada sebelumnya.
"Benar, ini khusus di luar sprindik yang dikeluarkan sebelumnya oleh penyidik Kejagung. Jadi ada empat sprindik totalnya sekarang," ujar Anang dalam keterangannya kepada media, Jumat 24 Juli 2026.
Barang Bukti Fantastis dari Polri
Proses pelimpahan perkara dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejagung tidak hanya membawa berkas administrasi. Sejumlah barang bukti bernilai fantastis turut diserahkan. Di antaranya adalah emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah. Kehadiran barang bukti sebanyak ini menunjukkan betapa masifnya dugaan aliran dana dalam kasus tersebut.
Tim 9 Kejagung Bergerak Cepat
Menindaklanjuti sprindik baru, Tim 9 Kejagung yang dibentuk khusus untuk menangani kasus Febrie Adriansyah langsung bekerja. Pada Rabu, 22 Juli 2026, tim penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan satu orang saksi ahli TPPU. Pemeriksaan berlangsung ketat dan transparan.
Yang menarik, proses pemeriksaan tersebut tidak dilakukan secara tertutup. Tim dari Komisi Kejaksaan, tim koordinasi dan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perwakilan Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menyaksikan langsung jalannya pemeriksaan. Kehadiran lintas lembaga ini menjadi sinyal bahwa penanganan perkara diawasi secara ketat untuk menjaga objektivitas.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Indonesia dan Aljazair Teken MoU Pengembangan Pencak Silat, Perkuat Diplomasi Budaya
AHY: Truk Cuma 3 Persen dari Total Kendaraan, tapi Sumbang 31 Persen Emisi Karbon
Kejati Riau Geledah Disdik Riau Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat AI Tahun 2024
Tim SAR Gabungan Akhirnya Temukan Jenazah Pria Subang Tenggelam di Waduk Jatiluhur Setelah 7 Hari Pencarian