Kejati Sulut Sita Rp18 Miliar dan Emas 98 Gram dari Rumah Mewah Pengusaha di Manado Terkait Korupsi Tambang

- Jumat, 24 Juli 2026 | 04:00 WIB
Kejati Sulut Sita Rp18 Miliar dan Emas 98 Gram dari Rumah Mewah Pengusaha di Manado Terkait Korupsi Tambang
PARADAPOS.COM - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Bahu Mall, Kota Manado, pada Kamis, 22 Juli 2026. Penggeledahan ini menyita uang tunai senilai sekitar Rp18 miliar dan emas seberat 98 gram, yang diduga kuat terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR di Kabupaten Minahasa Tenggara. Rumah tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial JA, yang juga menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Manado periode 2025–2030.

Penggeledahan di Bawah Pengawalan TNI

Proses penggeledahan berlangsung dengan pengawalan ketat personel TNI. Sepanjang operasi, penyidik memasang garis polisi Kejaksaan di sekitar lokasi untuk mengamankan area. Rumah yang menjadi sasaran ini juga dikaitkan dengan orang tua JA, seorang perempuan berinisial EL yang akrab disapa Cik Gin. “Tim Penyidik Kejati Sulut telah melakukan tindakan upaya paksa dalam bentuk penggeledahan bahkan penyitaan yang dilaksanakan di tiga tempat. Saat ini kita berada di sebuah rumah yang bertempat di Bahu Mall dan penggeledahan ini merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi PT HWR,” ujar Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulut, Roy Kurnia, di lokasi.

Temuan Uang Tunai dan Emas

Selama pemeriksaan menyeluruh di setiap sudut rumah, penyidik menemukan tumpukan uang tunai dalam pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. Total nilai yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp18 miliar. Selain itu, sebongkah emas seberat 98 gram juga turut disita. “Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi ini yang kami peroleh ada dokumen-dokumen pertambangan terkait PT HWR, kemudian kami mendapatkan emas dengan nilai 89 gram dan yang paling signifikan yang kami peroleh, yaitu uang sejumlah Rp18.866.836.000 dalam pecahan seratus ribu, lima puluh ribu dan juga ada mata uang asing,” jelas Roy.

Dua Lokasi Lain Jadi Sasaran

Penggeledahan tidak hanya berhenti di rumah mewah tersebut. Penyidik juga merazia dua lokasi lainnya, yaitu kantor pemasaran IT Center dan kawasan Taman Parafon. Ketiga tempat ini diduga memiliki keterkaitan dalam aliran dana kasus korupsi tambang emas PT HWR. Sebelumnya, Kejati Sulawesi Utara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang tengah berjalan.

Barang Bukti Dibawa ke Kantor Kejati

Usai penggeledahan, sembilan boks berisi uang tunai dan tumpukan dokumen terkait PT HWR diangkut ke Kantor Kejati Sulut. Roy menambahkan, seluruh barang bukti yang ditemukan akan segera didalami untuk mengungkap aliran dana dan memperkuat penyidikan. Penyidik juga berencana memeriksa pemilik rumah dalam waktu dekat. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam keterkaitan sang pengusaha dengan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar