PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya tengah merampungkan pemberkasan perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Kurnia Tri Royani dan kawan-kawan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara untuk klaster pertama ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk diteliti lebih lanjut. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, pada Jumat (24/7/2026).
Proses Pemberkasan Hampir Rampung
Di sela-sela kesibukannya, Kombes Iman Imanuddin memberikan keterangan kepada wartawan. Ia menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik masih fokus menyelesaikan kelengkapan administrasi berkas. “Terkait dengan tadi pertanyaan klaster pertama (kasus ijazah Jokowi), saat ini kami sedang melakukan pemberkasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, target penyelesaian pemberkasan ini sudah di depan mata. Setelah dinyatakan lengkap, langkah selanjutnya adalah menyerahkan berkas tersebut ke meja hijau. “Insya Allah dalam waktu dekat kami akan segera limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” katanya, menegaskan komitmen penyidik untuk mempercepat proses hukum.
Dua Klaster Tersangka dalam Satu Perkara
Dalam penanganan kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi ini, penyidik Polda Metro Jaya menerapkan strategi pembagian tersangka ke dalam dua klaster. Langkah ini diambil untuk memudahkan proses hukum dan memastikan setiap peran terdefinisi dengan jelas.
Klaster Pertama melibatkan tiga nama: Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadhillah, dan Rustam Effendi. Ketiganya masih berstatus tersangka aktif dan tengah menjalani proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, dua nama lain yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster yang sama, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah resmi digugurkan status tersangkanya. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan terus berjalan dengan evaluasi yang ketat terhadap bukti dan keterlibatan masing-masing individu.
Klaster Kedua menyasar nama-nama yang tak kalah dikenal publik, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang lebih akrab disapa Dokter Tifa. Keduanya masih berstatus tersangka dalam perkara yang sama. Namun, satu nama lain yang sempat masuk dalam daftar tersangka di klaster ini, Rismon Hasiholan Sianipar, juga telah digugurkan statusnya oleh penyidik.
Dinamika Penetapan Tersangka
Proses penetapan dan pengguguran status tersangka dalam kasus ini mencerminkan dinamika penyidikan yang berhati-hati. Dari total tujuh nama yang sempat disebut, tiga orang telah digugurkan statusnya. Ini menandakan bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak sekadar mengejar jumlah tersangka. Fokus utama tetap pada pembuktian hukum yang kuat sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
Dengan rampungnya pemberkasan klaster pertama, publik kini menanti langkah selanjutnya dari Kejati DKI Jakarta. Apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21) atau masih perlu diperbaiki, akan menjadi babak baru dalam perkara yang menyedot perhatian nasional ini.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Indonesia Resmi Borong 12 Jet Tempur Latih M-346 F dari Italia untuk Perkuat Alutsista dan Pelatihan Pilot TNI AU
Gubernur Sulsel Resmikan Proyek Rekonstruksi Jalan Poros Moncongloe Rp239 Miliar, Target Rampung 2027
BRI JF3 Fashion Festival 2026 Resmi Digelar, Libatkan 50 Desainer Global dan Fokus pada Pengembangan Talenta Sepanjang Tahun
Dua WNA Belanda Dicekal Imigrasi Akibat Selenggarakan Komunitas Lari Eksklusif di Bali yang Diskriminatif terhadap WNI