Dua WNA Belanda Dicekal Imigrasi Akibat Selenggarakan Komunitas Lari Eksklusif di Bali yang Diskriminatif terhadap WNI

- Jumat, 24 Juli 2026 | 10:25 WIB
Dua WNA Belanda Dicekal Imigrasi Akibat Selenggarakan Komunitas Lari Eksklusif di Bali yang Diskriminatif terhadap WNI
PARADAPOS.COM - Dua warga negara asing (WNA) asal Belanda yang diduga menjadi penyelenggara komunitas lari eksklusif Entourage Run di Canggu, Bali, kini dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Keduanya dikenai sanksi administrasi keimigrasian berupa penangkalan setelah kegiatan tersebut diduga bersifat diskriminatif terhadap warga negara Indonesia (WNI) dan melanggar ketentuan izin tinggal. Peristiwa ini mencuat setelah unggahan viral di media sosial mengungkap adanya pembatasan peserta hanya untuk WNA.

Kronologi dan Dasar Penindakan

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap kedua WNA tersebut. Ia menjelaskan bahwa sanksi dijatuhkan karena keduanya sudah meninggalkan Indonesia. “Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara,” kata Hendarsam di Jakarta, Jumat (24/7/2026). Ia menambahkan bahwa saat ini kedua WNA yang dikenai penangkalan sudah berada di luar wilayah Indonesia. “Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Identitas dan Status Pelaku

Kedua WNA yang teridentifikasi sebagai penyelenggara adalah JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang ITAS Investor. Keduanya diketahui meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. “Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal,” ujar Hendarsam. Selain menjatuhkan sanksi, Hendarsam memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa penyelenggara kegiatan tersebut. “Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung ditindak,” katanya.

Pelanggaran Izin Tinggal dan Diskriminasi

Hendarsam menegaskan bahwa tindakan tersebut diambil karena kegiatan yang dilakukan diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Berdasarkan aturan yang berlaku, WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara kegiatan di Indonesia apabila tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut komunitas lari Entourage Run di Canggu diduga membatasi peserta hanya untuk WNA. Unggahan tersebut menceritakan seorang perempuan WNI berusia 23 tahun ditolak sistem pendaftaran setelah mengisi status kewarganegaraan sebagai warga negara Indonesia.

Respons dan Tindak Lanjut

Kasus tersebut juga mendapat perhatian anggota DPD RI daerah pemilihan Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik. Ia melaporkan temuan ini kepada Imigrasi Bali, Polda Bali, dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan diskriminasi dan pelanggaran keimigrasian di Bali terus menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini