PARADAPOS.COM - Dua warga negara asing (WNA) asal Belanda yang diduga menjadi penyelenggara komunitas lari eksklusif Entourage Run di Canggu, Bali, kini dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Keduanya dikenai sanksi administrasi keimigrasian berupa penangkalan setelah kegiatan tersebut diduga bersifat diskriminatif terhadap warga negara Indonesia (WNI) dan melanggar ketentuan izin tinggal. Peristiwa ini mencuat setelah unggahan viral di media sosial mengungkap adanya pembatasan peserta hanya untuk WNA.
Kronologi dan Dasar Penindakan
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap kedua WNA tersebut. Ia menjelaskan bahwa sanksi dijatuhkan karena keduanya sudah meninggalkan Indonesia.
“Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara,” kata Hendarsam di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Ia menambahkan bahwa saat ini kedua WNA yang dikenai penangkalan sudah berada di luar wilayah Indonesia. “Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Identitas dan Status Pelaku
Kedua WNA yang teridentifikasi sebagai penyelenggara adalah JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang ITAS Investor. Keduanya diketahui meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal,” ujar Hendarsam.
Selain menjatuhkan sanksi, Hendarsam memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa penyelenggara kegiatan tersebut. “Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung ditindak,” katanya.
Pelanggaran Izin Tinggal dan Diskriminasi
Hendarsam menegaskan bahwa tindakan tersebut diambil karena kegiatan yang dilakukan diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Berdasarkan aturan yang berlaku, WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara kegiatan di Indonesia apabila tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Kasus ini mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut komunitas lari Entourage Run di Canggu diduga membatasi peserta hanya untuk WNA. Unggahan tersebut menceritakan seorang perempuan WNI berusia 23 tahun ditolak sistem pendaftaran setelah mengisi status kewarganegaraan sebagai warga negara Indonesia.
Respons dan Tindak Lanjut
Kasus tersebut juga mendapat perhatian anggota DPD RI daerah pemilihan Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik. Ia melaporkan temuan ini kepada Imigrasi Bali, Polda Bali, dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan diskriminasi dan pelanggaran keimigrasian di Bali terus menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
MK Kabulkan Gugatan Sisa Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Beri Opsi Rollover atau Pengembalian Dana
Indonesia dan Turki Sepakat Percepat MoU Ketenagakerjaan, Buka Peluang Lebih Besar bagi Pekerja Migran Indonesia
Indonesia Resmi Borong 12 Jet Tempur Latih M-346 F dari Italia untuk Perkuat Alutsista dan Pelatihan Pilot TNI AU
Gubernur Sulsel Resmikan Proyek Rekonstruksi Jalan Poros Moncongloe Rp239 Miliar, Target Rampung 2027