MK Kabulkan Gugatan Sisa Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Beri Opsi Rollover atau Pengembalian Dana

- Jumat, 24 Juli 2026 | 12:00 WIB
MK Kabulkan Gugatan Sisa Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Beri Opsi Rollover atau Pengembalian Dana
PARADAPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan penghangusan kuota internet yang selama ini merugikan konsumen. Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar bersamaan dengan 20 perkara uji materiil lainnya di ruang sidang utama Gedung I MK, Kamis (23/7/2026).

Gugatan Berawal dari Driver dan Pedagang Online

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh tiga pemohon: Didi Supandi, seorang pengemudi ojek daring; Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner daring; dan Rega Felix, seorang dosen. Mereka mempersoalkan pasal yang mengubah ketentuan dalam UU Telekomunikasi. Inti gugatannya sederhana: norma yang ada dinilai tidak menjamin sisa kuota yang sudah dibayar, namun hangus begitu masa aktif berakhir. Suasana sidang terasa tegang ketika Hakim Konstitusi Adies Kadir membacakan pertimbangan majelis. Ia menegaskan bahwa norma yang diuji belum memberikan jaminan yang memadai atas hak pengguna. Sebab, kuota yang telah dibayar bisa lenyap hanya karena masa berlaku yang ditetapkan secara sepihak oleh operator. “MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) perihal permasalahan masa aktif kuota internet yang diajukan oleh driver dan pedagang online serta dosen,” tulis akun resmi media sosial Mahkamah Konstitusi.

Sisa Kuota Bernilai Ekonomi dan Wajib Dilindungi

Mahkamah memiliki pandangan yang tegas dalam perkara ini. Menurut majelis hakim, sisa kuota internet tetap memiliki nilai ekonomi yang jelas. Lebih dari itu, kuota merupakan hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud yang wajib dilindungi oleh hukum. Dengan kata lain, operator tidak bisa begitu saja menghilangkannya tanpa konsekuensi. Dengan putusan ini, operator telekomunikasi kini memiliki kewajiban baru. Mereka harus menyediakan opsi layanan agar sisa kuota pelanggan tetap aktif dan bisa digunakan, alih-alih hangus begitu saja. Dua skema yang menjadi andalan adalah sistem rollover—di mana sisa kuota dibawa ke bulan berikutnya—atau pengembalian nilai proporsional. Formula tarif untuk skema ini nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah.

Respons Pemerintah dan DPR

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan MK secara saksama. Ia menambahkan, jika diperlukan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menyesuaikan aturan tambahan untuk mengimplementasikan putusan tersebut. Di sisi lain, anggota DPR dari Fraksi Golkar, Nurul, memberikan catatan penting. Ia mengingatkan agar para operator tidak menjadikan putusan ini sebagai dalih untuk menaikkan tarif. “Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal,” ujarnya dengan nada tegas. Pernyataan Nurul ini mencerminkan kekhawatiran yang juga dirasakan banyak pihak. Konsumen memang akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas sisa kuota mereka, namun tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa hak tersebut tidak dibayar dengan harga yang lebih mahal. Publik kini menunggu langkah konkret dari operator dan pemerintah dalam waktu dekat.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler